Satumejanews.id. BARABAI — Seorang pria berinisial SR (35) kini harus meringkuk di sel Polres Hulu Sungai Tengah (HST) usai membawa kabur sepeda motor milik orang lain. Modus tersangka pura-pura meminjam motor korban saat cuaca hujan.
”Kasus ini terjadi di halaman Warung AMI, Jalan Sarigading RT 006 RW 004, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA,” ujar Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Polres HST, Aiptu M. Husaini, Selasa (8/9/2026).
Husaini menyebut, peristiwanya bermula saat korban, Akhmad Fauzi (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Batang Alai Utara (Bstara) berteduh dari guyuran hujan deras bersama tersangka pelaku.
Di tengah obrolan saat berteduh, SR yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Gunung Mali, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminjam motor korban Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DA 6391 AHA. Dalihnya hendak pergi ke bank.

Lantas korban meminta kepada tersangka pelaku menunggu sejenak karena hendak pergi ke toilet masjid terdekat untuk buang air besar. Setelah kembali ke lokasi, korban mendapati pelaku dan sepeda motornya sudah hilang, dan korban langsung melapor ke Mapolres HST.
Laporan tersebut, sebut Husaini, langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres HST melalui Unit Pidum dan Unit Buser. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
”Hasilnya, kurang dari delapan jam setelah kejadian, tepatnya pukul 21.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil melacak dan membekuk pelaku di sebuah toko ponsel di kawasan Jalan Ulama, Barabai,” terang Husaini.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB dan STNK, uang tunai sebesar Rp3.455.000 serta satu buah tas warna hitam.
Kini, pelaku SR terancam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (msb/jjd).



























