Beranda DPRD Kutai Timur Fraksi  Partai Nasdem : Penyusunan APBD Harus Mengacu PP Nomor 12/2019

Fraksi  Partai Nasdem : Penyusunan APBD Harus Mengacu PP Nomor 12/2019

1051
0

Satumejanews.id. SANGATTA –   Penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) merupakan salah satu tahapan dalam penetapan APBD. Sudah seharusnya dalam penyusunan tersebut harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutim anggaran tahun 2025 merupakan salah satu kebijakan di bidang keuangan yang dibuat dan diterapkan untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” ujar anggota DPRD Kajang Lahan saat membacakan pemandangan Fraksi Nasdem mengenai nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan Peraturan Daerah (Reperda) APBD tahun 2025,  di ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Jumat (22/11/2024) sore.

Mengingat memiliki peranan yang sangat penting, sudah sepatutnya kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada RPJPD, RPJMD serta RKPD serta KUA dan PPAS, dapat dijadikan acuan bagi setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkab Kutim, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakannya, mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi.

“Setelah mencermati ringkasan mengenai Rancangan APBD tahun 2025, kami fraksi Partai Nasdem memberikan pandangan, bahwa pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah total sebesar Rp 11,151 triliyun,” ucap Kajang Lahang.

Kemudian, mengenai belanja daerah dalam Rancangan APBD tahun 2025 yang terdiri dari rincian belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, total seluruhnya adalah sebesar Rp 11,136 triliyun.

Selanjutnya,  mengenai Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD tahun 2025, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 0,- sedangkan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp15 milyar untuk penyertaan modal (investasi) daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)

“Bedasarkan besaran nominal-nominal tersebut di atas, termasuk mencermati  visi yang telah ditungkan dalam RPJPD yakni, menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan termasuk adanya beberapa program prioritas pembangunan. Kami berharap adanya hal-hal yang positif yang akan terjadi pada tahun 2025 mendatang,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini