Beranda Hukum Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kasat Reskrim Polres HST Terima...

Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kasat Reskrim Polres HST Terima Penghargaan

417
0

Penghargaan lainnya diserahkan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon (kanan).

Satumejanews.id. BARABAI – Prestasi gemilang diraih Satuan Reserse Kriminal  Polres HST. Satuan pimpinan AKP Andi Patinasarani ini menerima penghargaan pada Hari Bhayangkara ke-79, 1 Juli 2025, karena dianggap berprestasi mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 24  jam.

Penghargaan atas kerja cepat dan profesionalisme itu diserahkan Kapolres HST,  AKBP Jupri JHP Tampubolon kepada Kasat Reskrim, AKP Andi Patinasarani, pada puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Dwi Warna Barabai, Selasa pagi, 1 Juli 2025.

Kapolres HST,  AKBP Jupri memberikan apresiasi mendalam kepada jajarannya.  Terutama kepada tim Reskrim yang dinilai bekerja tanpa lelah dan menunjukkan dedikasi luar biasa.

“Kecepatan pengungkapan kasus pembunuhan ini mencerminkan komitmen kuat kami untuk menjaga rasa aman masyarakat. Kinerja Kasat Reskrim dan tim Resmob benar benar layak mendapat apresiasi,”  ucap Kapolres kepada awak media.

AKBP Jupri sendiri berharap penghargaan ini bisa menjadi pemantik semangat bagi seluruh anggota Polres HST untuk terus meningkatkan kinerja. Tak hanya dalam kasus  besar, tapi juga dalam pelayanan harian ke masyarakat.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon dan Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani. (foto : hendra)

Apa kata AKP Andi Patinasarani seusai menerima penghargaan itu? AKP Andi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan, rekan rekan tim Resmob, serta masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan.

“Ini hasil kerja tim. Dukungan masyarakat, kepercayaan pimpinan, dan kerja sama yang solid di lapangan berperan besar dalam keberhasilan ini,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian. Khususnya memberikan informasi awal yang sangat krusial dalam pengungkapan kasus.

Kasat Reskrim itu tak menyebut kasus pembunuhan yang diungkapnya kurang dari 24 jam. Tapi,  catatan media ini diketahui kasus pembunuhan itu menimpa remaja MN (17), warga Desa Pandanu, RT. 004, RW. 002, Kec. Haruyan, HST.

Geger kasus pembunuhannya terjadi di Desa Pandanu RT. 006, RW. 003, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 02.30 WITA. Dua tersangka pelakunya — SR (20) dan RH (22) — sempat kabur ke daerah Barito Selatan (Barsel), Kalteng.

Namun, kerja sama tim Reskrim dan Unit Resmob Polres HST bersama Unit Resmob Polres Barsel, maka kedua tersangka yang warga Pandanu RT. 006, RW. 003 itu berhasil diciduk di Barsel pada Sabtu pagi, 5 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB atau kurang dari 1 x 24 jam. 

Selain penghargaan buat tim Reskrim Polres HST,  momen Hari Bhayangkara di Polres HST juga diwarnai pemberian penghargaan lainnya kepada Babinsa dan beberapa Kepala Desa yang dinilai aktif mendukung tugas tugas kepolisian di lapangan. (sm10)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini