Beranda Hukum Polda Kaltim Ungkap Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Kutim

Polda Kaltim Ungkap Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Kutim

1218
0

Satumejanews.id. BALIKPAPAN –  Kasus hilangnya bocah berusia tujuh tahun yang diketahui Bernama Muhammad Royyan Prasetyo, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dan Polres Kutai Tmur (Kutim). Peristiwa itu sempat menghebohkan warga  Sangatta, kabupaten Kutim beberapa hari terakhir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampngi Kasie Humas Polda Kaltim dan Direskrimum Polda Kaltim saat mengelar konferensi pers, Kamis (4/6/2026) di Mapolda Kaltim. Turut hadir pula mendampingi Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.

Dijelaskanm kasus penculikan dan pembunuhan dilakukan seorang lelaki berintial MY (32) dan pelaku telah ditangkap di Balikpapan setelah dilakukan pengejaran oleh tim gabungan kepolisian. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolda Kaltim.

Dijelaskan, korban diketahui bernama Muhammad Royyan Prasetyo (7), warga Sangatta Utara. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Kutim pada 2 Juni 2026, korban dilaporkan hilang setelah dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor dari kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara.

Menurut keterangan ibu korban, Zulfa Adzkiya Zahidah, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban tidak ikut bersama ibunya yang hendak membuang sampah. Setelah kembali ke rumah dan selesai memasak, sang ibu tidak menemukan anaknya dan mulai melakukan pencarian.

Dari informasi teman-teman korban, diketahui Royyan dibawa pergi oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV. Hasil pengembangan mengarah ke Kota Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita, tim gabungan yang dibantu Subdit Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Namun saat ditangkap, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku meninggalkan korban di wilayah Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Al Farouq.

Tim kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia mengambang di sebuah parit berair dengan lebar sekitar dua meter.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani autopsi. Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUD Kudungga Sangatta, dr. Hasan Ali Afandi, Sp.FM, menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain luka memar pada beberapa bagian tubuh, ditemukan pula indikasi kekerasan seksual.

Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban akibat mati lemas karena masuknya air ke dalam saluran pernapasan. Korban diperkirakan meninggal antara dua hingga lima hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif pelaku adalah ekonomi dan hasrat seksual. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat membawa korban, jaket Maxim, helm merah, hingga secarik kardus yang diduga digunakan pelaku untuk meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas tragedi tersebut.

“Kami dari keluarga besar Polres Kutai Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam. Kita berdoa mudah-mudahan korban ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta kekuatan,” ujarnya.

Fauzan juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan Polres Kutim dan Polda Kaltim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami berterima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras sehingga tersangka berhasil diamankan,” katanya.

Ia menegaskan pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku dan berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal.

“Kita pastikan pelaku akan diproses secara tegas. Kami berharap nanti dari pengadilan juga memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku,” tegasnya.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta menjaga keamanan lingkungan.

“Mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengawasi anak-anak kita. Jika ada kejadian menonjol, segera hubungi layanan 110 atau nomor Lapor Pak Kapolres Kutai Timur yang telah disiapkan,” pesannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai pidana penjara seumur hidup. (*)