Beranda Pemerintahan Ijin KPC Diperpanjang, Jika Sudah Melakukan Hilirisasi

Ijin KPC Diperpanjang, Jika Sudah Melakukan Hilirisasi

26201
0

Foto bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dengan Wabup Kutim dan jajaran manajemen KPC. (Ist)

BENGALON, Satumejanews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) investasi bertujuan memperpanjang kontrak dari PT Kaltim Prima Coal dengan syarat sudah melakukan hilirisasi. Hal itu ditegaskan Bahlil Lahadalia, pada kunjungan kerja ke PT Dharma Henwa (kontraktor PT Kaltim Prima Coal), di Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (19/01/2022).

Turut hadir secara fisik Wakil Jaksa Agung Sunarta, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi, Staf Khusus Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, Dirtipidter Bareskrim POLRI Brigjen Pol Pipit Rismanto, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, CEO PT KPC Ido Hutabarat, serta COO PT KPC Muhammad Rudy.

Selain hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM beserta satgas Investasi melakukan peninjauan pada area tambang serta memastikan keseimbangan lingkungan serta bagaimana jalannya investasi di Bengalon.

“Hilirisasi harus segera dijalankan karena ini Perintah Presiden langsung. Setiap PKP2B yang akan diperpanjang harus memberikan sebagian alokasi untuk pembangunan Indonesia,” Ucap Bahlil.

Bahlil menambahkan, bahwa Indonesia tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah, tetapi harus sudah diolah terlebih dahulu. Ditegaskannya, sudah saatnya pemerintah untuk disiplin, agar Indonesia bisa menjadi pihak yang melakukan impor hasil hilirisasi.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM pada minggu lalu juga melakukan kunjungan kerja di Palembang dalam rangka meninjau PT Bukit Asam dengan perbedaan jika PT Bukit Asam menghasilkan DNA, maka PT KPC menghasilkan methanol.

“Kita haru memastikan kebutuhan domestik terlebih dahulu, jika batubara yang dulu kita impor bahan baku padahal listrik domestik belum cukup. Maka sekarang sudah saatnya peduli terhadap kebutuhan lokal,” jelas Bahlil dalam paparannya.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan akan mengawal investasi secara penuh dalam sisi hukum. Tidak jarang terjadi penyelewengan dalam jalannya investasi. Sebagai pembuat kebijakan publik akan selalu berhadapan dengan resiko – resiko sehingga Sunarta memastikan akan memberi pengawalan yang pasti bagi jalannya investasi yang ada.

“Kita hadir sejak awal agar mengetahui langkah – langkah yang dihadapi KPC untuk merasa aman dalam menjalankan kegiatan investasinya. Visi kita adalah bagaimana membantu dalam pertumbuhan ekonomi, kemudian melakukan evaluasi terhadap masyarakat dan negara,” jelas Sunarta.

Dirtipidter Bareskrim POLRI Brigjen Pol Pipit Rismanto menambahkan bahwa hilirisasi merupakan amanat Undang – Undang yang harus dilakukan, sehingga peningkatan nilai tambah adalah wajib bagi jalannya investasi di Indonesia. Pemerintah hadir untuk memberi kemudahan – kemudahan untuk para investor masuk serta tidak melupakan tujuan pemerataan ekonomi di Indonesia.

PT KPC didirikan sejak tahun 1989. Proses penambangan yang dilakukan dengaN eksplorasi (terdapat 7 rig eksplorasi), pembukaan lahan, manajemen tanah, manajemen batuan penutup, penambangan batubara, pengolahan batubara (Crusher dan OLC, Pengapalan). PT KPC memiliki Produksi tahunan batubara 60 – 65 Juta Ton/Hari. Hal ini sejalan dengan proyek strategis nasional dengan hilirisasi batubara menjadi methanol. (*/smn3/smn1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini