Beranda Parlemen Banggar Legislatif dan TPAD Bahas Intensif KUA-PPAS

Banggar Legislatif dan TPAD Bahas Intensif KUA-PPAS

1262
0

SANGATTTA- Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)yang diajukan pemerintah Kutim masih menjadi pembahasan serius antara Banggar legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini disebabkan masih adanya selisih belanja dan pendapatan sekitar Rp 500 milyar.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan pendapatan sebesar Rp 3,6 trilyun. Sedangkan sektor belajan sebesar Rp 4,1 trilyun, sehingga terjadi devisit Rp 500 milyar.

“Kami (DPRD) meminta kepada pemerintah untuk mencoba mengoreksi terkait target pendapatannya tidak hanya Rp 3,6 trilyun,” kata anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini merupakan salah satu anggota Banggar legislatif. Sehingga, wajar jika dia mengetahui secara persis alokasi anggaran yang diajukan pemerintah dalam pembahasan di KUA-PPAS tersebut.

Terait selisih anggaran tersebut menurut Faisal, pemerintah akan melakukan skema peminjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) perusahaan di bawah Kementerian Keuangan.

Sebenarnya menurut anggota Komisi B DPRD Kutim ini ada beberapa pos yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal. Sebagai contoh, Faisal menunjuk pajak DBH-PBB, retribusi KIR kendaraan serta pajak penerangan jalan Non PLN.

“Targe yang diperoleh selama ini masih belum maksimal. Dan itu bisa dilakukan peningkatan, jika ada keseriusan pemerintah, dalam hal ini OPD teknis yang menangani,” kata Faisal.

Terkait Retribusi KIR yang hanya mampu merealisasikan Rp 126 juta pada tahun 2021, Faisal sangat menyayangkannya. Padahal potensinya cukup besar jika terus digali. Apabila melihat jumlah kendaraan truck beroperasi di wilayah Kutim cukup banyak, tapi hanya memperoleh Rp 175 juta.

“Hal ini jauh dari keadaan yang seharusnya kita dapat (PAD). Hal ini yang kita minta untuk dimaksimalkan, karena potensinya sangat besar,” beber Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kutim ini.

Terkiat perolehan PAD sektor tersebut belum maksimal, Dishub berdalih tak memilki alat yang memadai untuk guna melakukan pengujian kendaraan. Selain itu tambahnya, saat ini sesuai regulasi yang ada, UPT PKB sebagai pelaksana teknis tidak diperkenankan lagi melakukan pengujian kendaraan dengan metode manual.(smn1)

Artikulli paraprakKetua DPRD Ikut Uji Tembak di Turnamen Kapolres Cup Open 2022
Artikulli tjetërHaul Pertama Guru Kapuh HSS Tiga Malam, Jamaah Luar Daerah Dianjurkan Pilih Jalur Khusus