SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Fraksi Golkar Sayid Anjas menyampaikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten Dalam rapat paripurna ke 18 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).
Sayid Anjas yang juga ketua panitia khusus(pansus) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut memberikan catatan penting terkait hasil LHP yang dimaksudkian untuk segera di tindak lanjuti, diantaranya, Dalam mekanisme pengajian dan pensiun bagi ASN telah di atur dalam ketentuan perundangan-undangan Maka kami merekomendasikan agar OPD yang memiliki kewenangan dalam penggajian ASN agar cermat dan teliti.
“Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi kelebihan pembayaran Gaji, “ ujarnya
Kemudian, terkait dengan Belanja melalui mekanisme Pengadaan langsung pada Pemerintah Daerah agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melalui OPD dalam melakukan belanja dengan cara pengadaan langsung hendaknya memberikan payung hukum dalam bentuk perda yang mengatur teknis pengadaan langsung untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Piutang Daerah, pada rekapitulasi Piutang Daerah APBD 2021 terdapat 118,030 milyar yang menjadi hak pemerintah daerah yang harus di terima yang terdiri dari piutang pajak dan retribusi.
“Terkait jumlah piutang ini kami meminta agar pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk terus mengupayakan pembayarannya.” terangnya
Dalam penataan aset tanah ,sambung Anjas, masih terdapat aset tanah yang belum tersertifikasi sebanyak 756 Bidang tanah, terkait Hal ini Pansus merekomendasikan agar segera mungkin agar dilakukan proses pengurusan sertifikasi pada aset tanah yang belum memilki sertifikat secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjtnya, berdasarkan hasil rapat, disampaikan bahwa masih terdapat hutang tanah sebesar 85,6 milyar. Hutang ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
“Kami (DPRD) merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar melakukan inventarisasi terhadap data tanah untuk memastikan akurasi data tanah sebagai acuan penyelesaian hutang tanah di 2022.
Terkhir, Berdasarkan rekapitulasi aset tetap tahun 2021 nilai aset mencapai 14,4 triliun yang terdiri dari aset Tanah,Peralatan & Mesin,Gedung dan Bangunan,Jalan,Jaringan Irigasi,Aset tetap Lainnya dan konstruksi dalam proses.
“Kami merekomendasikan agar pengelolaan aset ini dilakukan dengan sebaik-baiknya mengacu pada ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya.