Beranda Nasional PWI Pusat Keluarkan SE, Anggota Terdaftar di DCT Diminta Cuti

PWI Pusat Keluarkan SE, Anggota Terdaftar di DCT Diminta Cuti

1135
0

Satumejanews.id. JAKARTA – Guna menjaga independensi seorang jurnalis dan menghindari konflik kepentingan bagi wartawan dlam pelaksanaan Pemilu 2023 nanti, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Edaran (SE). Bagi wartawa yang tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, diminta untuk mengajukan cuti kepada organisasi.

Sura edaran yang di tandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar bernomor: 041/PWI-P/LXXVII/2023, tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan Kepada Ketua PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota, prihal: cuti bagi anggota PWI yang masuk DCT Pileg 2024.

Dalam surat tersebut ditegaskan bagi anggota PWI yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota pada tanggal 4 November 2023 mendatang, agar menulis surat cuti ke PWI kabupaten, kota, Provinsi dengan tembusan PWI pusat dalam waktu paling lama dua minggu sejak penetapan DCT. Apabila tidak membuat surat cuti, PWI pusat akan membuat keputusan menonaktifkan keanggotaan anggota yang bersangkutan.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandar saat dikonfirmasi perihal surat edaran tersebut membenarkan, bahwa wartawan yang nyaleg dan masuk DCT wajib cuti.

“Keputusan kawan-kawan anggota dewan kehormatan tanggal 23 Oktober kemarin seluruh anggota PWI yang menjadi caleg (calon legislatif) ataupun yang terlibat politik itu memang diwajibkan cuti, bila tidak mau maka kami cabut kartunya.” jelas Sayid Iskandar seusai memberikan pembekalan Pra Munas X Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) di hotel Menara Paninsula Jakarta, Jum’at malam, 27 Oktober 2023.

Tapi pertanyaan selanjutnya, lanjut Iskandar, adalah apakah mereka boleh kembali aktif sebagai anggota PWI, jawabannya boleh, sepanjang sudah lepas dari dunia politik.

Secara terpisah pernah diutarakan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat acara Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Aloft, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Wartawan yang Nyaleg Harus Mengajukan Cuti.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran kepada wartawan yang akan berafiliasi ke parpol atau calon (anggota legislatif) untuk (mengajukan) cuti, karena nanti mereka tidak bisa independen,” ujar Ninik.

Ninik menjelaskan, pekerja media terikat kode etik jurnalistik dan UU Pers, yang di dalamnya turut menekankan soal independensi. “Karena syarat dari pekerja pers itu kan dia harus independen,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, Ninik juga mengingatkan jurnalis yang menjadi tim sukses peserta Pemilu untuk mengajukan cuti. “Tidak hanya kalau dia jadi calon, tapi kalau dia jadi pendukung kontestan juga harus cuti,” tegasnya.

Ninik meminta kepada teman-teman jurnalis dan pemilik media melaporkan kalau ada jurnalis sendiri yang tidak patuh. “Ini kan soal etik, bukan soal penegakan hukum,” tambahnya.(sm8)

Artikulli paraprakKelurahan Maluhu Miliki Bank Sampah, Jadi Inspirasi Warga Lain
Artikulli tjetërDi Hari Sumpah Pemuda, Joni Dorong Pemuda Miliki Rasa Cinta Tanah Air

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini