Beranda Kutai Timur Pemkab Diminta Tertibkan Aset Kendaraan Dinas

Pemkab Diminta Tertibkan Aset Kendaraan Dinas

2807
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Aset milik Pemkab Kutim yang belum tercatat, sepertinya masih banyak. Baik tanah maupun yang lainnya, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diminta untuk terus melakukan penertiban dengan baik. Dengan demikian, akan tercatat rapi dan tak terkesan amburadul.

“Masalah aset di Kutim ini pernah disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait kendaraan dinas yang sebagian tidak sesuai peruntukannya. Bahkan ada yang sudah pensiun, juga membawa kendaraan dinas tersebut. Hal ini harus ditertibkan lagi,” kata Faizal Rachman, Kamis (15/6/2023).

Hal itulah yang sampai sekarang belum adanya transparan dari Pemerintah Kabupaten Kuta Timur (Pemkab Kutim). Apakah semua kendaraan dinas yang pernah dibeli dulu, masih tercatat dengan baik semuanya. Selain itu, apakah peruntukannya juga telah sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut Faizal, panggilan akrab politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, dulu Pemkab Kutim pernah melakukan penarikan kendaraan dinas yang bukan peruntukkannya. Namun sepertinya penarikan itu belum tuntas semuanya.

“Kalau tidak salah saat Kutim ada Pj Bupati Pak Jauhar Effendi. Beliau pernah mengambil kebijakan menarik semua kendaraan dinas. Setelah ditarik, dikembalikan sesuai peruntukannya lagi. Namun sepertinya penarikan tersebut belum tuntas semuanya,” ujar Faizal.

Dijelaskan, masih ada sejumlah oknum mantan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas hingga pensiun. Padahal itu merupakan aset daerah yang harus dikembalikan setelah purna tugas. Bahkan ada juga staf-staf yang  membawa kendaraan dinas, namun tidak sesuai peruntukannya. Hal ini juga harus ditertibkan.

“Jangan sampai aset kendaraan dinas itu tersebar di mana-mana dan tidak tercatat dengan baik. Sangat disayangkan, karena pembelian kendaraan itu menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, penertiban aset daerah, termasuk kendaraan kendaraan dinas itu merupakan perintah KPK yang harus dijalankan Pemkab Kutim. Jika tidak sesuai ya, harus ditarik kembali.

“Apabila kendaraan yang dibeli sudah lama dan kondisinya rusak, tentunya ada mekanisme untuk dilelang. Sehingga tidak lagi tercatat dalam aset dan membenani daerah dalam pemeliharaan terus menerus,” tambahnya.

Terkait masalah ini, pihaknya akan mempertanykan ke instansi teknis, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kutim. Sebab, aset ini harus tercatat dan dan pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan. (adv/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini