Beranda Kutai Timur Meski Berpredikat UHC, Tapi Pelayanan Kesehatan Belum Merata Dirasakan Masyarakat Kutim

Meski Berpredikat UHC, Tapi Pelayanan Kesehatan Belum Merata Dirasakan Masyarakat Kutim

2207
0

Satumejanews.id. SANGATTA- Meski Kutai Timur (Kutim) memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS, namun pelayanan kesehatan secara gratis ini belum merata dirasakan masyarakat. Hal ini disebabkan, kurangnya sosialisai terkait hal tersebut.

Pernyataan itu disampaikan anggota  DPRD Kutim Faizal Rachman. Yang disayangkan Faizal, layanan kesehatan gratis ini,  belum sepenuhnya dirasakan maupun diketahui seluruh masyarakat yang ada di 18 kecamatan. Salah satu sebabnya adalah, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Belakangan juga diketahui, bahwa predikat UHC yang diperoleh Kutim terbantu dengan jumlah kepesertaan BPJS dari perusahaan yang banyak beroperasi di Kutim. Sehingga kepesertaanya mampu mencapai 97,87 persen.

“Misalnya ada karyawan yang bekerja di perusahaan, KTP bukan Kutim tapi kepesertaan BPJS-nya Kutim. Makanya jangan kaget tiba-tiba ada warga kita sakit tapi nggak ada BPJS. Sebab, masyarakat yang ber-KTP Kutim belum sepenuhnya mendapatkan layanan BPJS,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, dia meminta kepada  pemerintah agar lebih gencar mensosialisasikan program tersebut. Dia menyarankan, data kepesertaan jaminan kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Dsea (ADD).

“Desa kan merupakan salah satu perangkat pemerintah paling dekat  untuk mengontrol masyarakat, termasuk RT. Kita mungkin bisa bantu berbicara kepada pemerintah, terkait kenaikan honor mereka (RT) asal, tapi data BPJS warganya harus seratus persen,” pungkasnya.

Dikataka, meski dibantu kepesertaan dari perusahaan, predikt UHC ini sebagai pemicu dan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang kurang mampu di Kutim sudah harus memperoleh layanan kesehatan secara purna atau gratis.

Dikatakan, dulu sebelum Kutim memperoleh predikat UHC, kalau ada yang sakit dan baru ngurus BPJS, seminggu baru berlaku.  Tapi setelah dapat (UHC) saat itu juga BPJS bisa langsung digunakan.(adv/sm3)

Artikulli paraprakSayid Anjas Silaturahmi dengan Warga Teluk Lingga
Artikulli tjetërKebakaran di Kota Barabai, Tiga Rumah di Kawasan Pasar Ludes, Empat Toko Terdampak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini