Beranda Hukum Kasus Solar Cell PTSP Kutim, Panji Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Solar Cell PTSP Kutim, Panji Divonis 10 Tahun Penjara

2451
0

Sidang kasus solar cell DPTSP Kutim, saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Samarinda beberapa waktu lalu.

Satumejanews.id. SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi solar cell/PLTS home stay di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara Rp 53,6 milyar, sudah memasuki babak putusan hakim. Sidang putusan tersebut dilaksanakan Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dan hakim angota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti, Kamsi sore membacakan amar putusannya kepada para terdakwa dalam kasus tersebut. Panji Asmara, yang sebelumnya ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara (potong selama terdakwa dalam tahanan), oleh majelis hakim diputuskan 10 tahun penjara dipotong masa tahanan, denda Rp 1 milyar subsidair 5 bulan kurungan.

Selain divonis 10 tahun penjara, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Panji yang merupakan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 27.499.100.000, subsidair 3 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang secara online itu, para terdaknya dinyatakan bersalah. “Menyatakan terdakwa Panji Asamara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Ketua Majelis hakim.

Para terdakwa mengikuti sidang melalui online, saat putusan dibacakan majelis hakim

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Zohan Wahyudi alias Zohan, selaku selaku Penyalur/ Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 8.958.700.000, atau pidana penjara selama 2 tahun.

Selanjutnya, Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP di DPMPTSP Kutim yang sebelumnya dituntut JPU dipidana penjara selama 7 tahun, oleh manjelis hakim divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 750.000.000, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.075.984.500,oo subsidiair 4 tahun penjara.

Kemudian Herru Sugonggo alias Heru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim, yang sebelunya dituntut JPU 5 tahun dan 6 (enam), oleh majelis hakim  dihukum 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti Rp 303.500.000,oo subsidair 6  bulan penjara, dan didenda sebesar  Rp 750.000.000,oo subsidiair 6  bulan kurungan.

Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, selama proses penyidikan hingga proses hukuman, telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 4.302. 436.500,oo yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Juga telah disita satu unit kendaraan roda empat RANGE ROVEREvoque warna putih Nomor Polisi KT 1406 ME,” kata Arga Indra.

“Bahwa terhadap barang bukti tersebut yang dititipkan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur menuntut dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Dalam pemeriksaan perkara ini, para saksi  dalam kesaksiannya dibawah sumpah memberatkan keempat terdakwa, membenarkan telah terjadi mark-up harga per unit solar cell, pengadaan dan pemasangan solar cell di rumah-rumah warga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Dari anggaran pengadaan solar cell lebih kurang Rp 88 milyar yang dibagi dalam 370 lebih paket.  Panji Asmara menerima uang tunai dari para pengusaha yang nama perusahaannya dipakai untuk mengerjakan perusahaan tersebut, lebih dari Rp 30,6 milyar. (*/sm1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini