Satumejanews.id. SANGATTA- Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPRD dan pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi jawaban dan payung hukum bagi tenaga kerja dearah.
Anggota DPRD Kutim, Yan menyebut, hadirnya Perda tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang diberikan untuk masyarakat, agar memiliki kesempatan yang sama apabila ingin masuk dalam dunia kerja, khususnya di perusahaan yang berinvestasi di Kutim.
“Saya kira itu sudah cukup jelas. Perda itu menjadi salah satu acuan bagi perusahaan yang berinvestasi di sini (Kutim),” ucap Yan di ruang kerjanya.
Selain itu, saat ini seluruh perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja wajib melaporkan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi, selain juga memudahkan pemerintah dalam pengawasan.
Politisi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3 ini menambahkan, dalam Perda yang memiliki 42 pasal itu disebutkan, manajemen perusahaan diwajibkan untuk melaporkan berapa jumlah penerimaan tenaga kerja yang dilakukannya.
“Kita ingin semuanya terbuka. Kami akan terus awasi bagaimana implementasinya di lapangan,” pungkasnya. (sm3)