Satumejanews.id. SANGATTA – Perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), terkait Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali mengemuka. Kendati demikian, Pemkab Kutim tetap bertekad untuk melakukan perencanaan pemekaran di kawasan tersebut menjadi desa definitif.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, secara yuridis, tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menurutnya sudah jelas menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.
“Tidak ada sengketa. Yang ada Pemkot Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Selasa, (20/5/2025), seperti dikutif dari Prokutim.

Orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengatakan, pihak legislatif Kutim juga mendukung penuh tentang pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Terkait sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menjawab singkat, bahwa hal itu urusan Wawali Bontang saja.
“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan. Saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran,” ujar Ardiansyah.
Dia menegaskan, jika warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya.
Mengenai adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Kaltim diminta memfasilitasi mediasi tiga pihak, yaitu Bontang, Kutim, dan Kukar, dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan administratif yang selama ini menggantung. Pemkab Kutim menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses itu, dengan catatan tidak menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap.

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, mengatakan, rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan legal. Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan bernama Mata Jaya yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Dijelaskan, pemekaran itu didasarkan pada empat alasan strategis, yaitu, pertama : Percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kedua : mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Ketiga : pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa. Keempat : Peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia menegaskan, Pemkab Kutim menghormati dan patuh terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang menyebut Gubernur Kaltim harus memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim serta Pemkab Kukar, selama tiga bulan sejak putusan diucapkan.
Sebelumnya, Wakil Walikota Bontang Agus Aris bereaksi terhadap rencana pemekaran kampung Sidrap tersebut. Dia menuding Bupati Kutim perlu “belajar lagi soal dunia pemerintahan.”
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” tegas Agus Haris kepada awak media, Senin, (19/5/2025). Politikus Gerindra itu mempertanyakan alasan Kutim baru serius membangun wilayah yang diklaim sejak 2005. “Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” ujarnya. (*/sm)