Beranda Keagamaan Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

1506
0

SANGATTA- Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1443 Hijriah, yang tertuang dalam surat nomor 10 tahun 2022 dan ditanda tangani Mennteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Panduan itu dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyambut hari Raya Qurban, di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang melanda di beberapa daerah di Indonesia.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah qurban dengan memperhatikan kesehatan hewan qurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu(29/06/2022)

Edaran ini, mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban, takbiran, khotbah ketentuan syariat berqurban, teknis penyembelihan hingga proses pendistribusian daging.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berqurban di masa wabah PMK,” kata Yaqut.

Selain itu, Menag juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Selain itu menjaga hewan agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat (BAZ), atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Adapun ketentuan umum yang tertuang dalam Surat edaran nomor 10 tahun 2022 tersebut, yakni umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

Kemudian, dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah, ” ucapnya.

Selanjutnya, Para mubalig atau penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

“Untuk penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musholla., ” ujarnya.

Terakhir, Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.(smn5)