Satumejanews.id. SAMARINDA – Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Sekretariat Kopri Kutai Timur dikukuhkan di Hotel Harris, Samarinda, Jumat (4/10/2024). Pengukuhan ini dilakukan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kopri Kutim.
Misliansyah dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus, dengan Ardiansyah sebagai Sekretaris dan Halimah dipercaya jadi Bendahara. Beberapa jabatan strategis lainnya diisi individu berkompeten, di antaranya Nora Ramadhani sebagai Ketua Bidang Litigasi, Soleh Abidin Ketua Bidang Non-Litigasi, Januar Bayu Irawan sebagai Ketua Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum, serta Achmad Junaidi B dipercaya sebagai Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Junaidi B sebagai Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi LKBH Kopri Kutim, mengungkapkan langkah awal yang segera diambil adalah melakukan koordinasi antar bidang di dalam LKBH Kopri. Untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan yang telah disusun.

“Program kerja yang akan dikembangkan mencakup kajian dan identifikasi masalah-masalah hukum yang terjadi di lingkungan ASN dan PPPK di Kutai Timur,” ujannya.
Ia menambahkan begitu program kerja tersusun, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan ‘jemput bola’ ke perangkat daerah (PD) terkait serta memberikan pendampingan hukum melalui Peradi atau lembaga hukum lainnya. Agar pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LKBH Korpri ini dipahami kedudukan dan fungsinya. Ia juga menyadari bahwa dukungan dan kerja sama dengan BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program-program tersebut.
“Hal ini tak terlepas support dan bantuan kerjasama dari BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim yang punya tupoksi linier,”ucapnya.
Sebelumnya, Ketua LKBH Kopri Kutim Misliansyah mengucapkan dibentuknya LKBH untuk menangani permasalahan perdata, pidana dan hak asasi warga negara. Pembiayaannya pun sudah dianggarkan pihaknya.

“Dengan adanya Konsultasi dan Bantuan Hukum kita bisa menangani permasalahan-permasalahan ASN Kutai timur yang bermasalah,”harapnya.
Ia mengakui ASN di Pemkab Kutim permasalahannya adalah yang paling banyak persoalan narkoba dan Tipikor. Jadi dengan peran LKBH Kopri Kutim permasalahan ASN bisa lebih diketahui sejak awal dan dapat dicegah.
“Di aturan kepegawaian kalau tersandung kasus tipikor satu haripun hukumnya, ingkrahnya diberhentikan. Tidak ada toleransi. Kecuali pidana umum,” singkatnya.
Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur untuk lebih berperan dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada ASN dan PPPK di Kutai Timur, serta meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan setempat. Dengan adanya struktur kepengurusan yang solid, diharapkan LKBH dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya. (sm4)