Satumejanews.id. SANGATTA – Penyusunan dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), diharapkan sejalan dengan RPJMD dan RPJMN. Sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi maupun penysunannya tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, ketika membacakan sambutan Bupati Kutim, pada kegiatan sosialisasi penysunan DGPK di ruang Tempudau, kantor Bupati, Rabu (5/6/2024.
“Kita harapkan sosialisasi ini sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 pilar agar terarah, tepat sasaran, waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah. Sehingga dokumennya sejalan dengan RPJMD dan RPJMN,” ujar Bupati melalui Poniso.

Dia mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini lintas instansi dapat mengetahui dan memahami begitu pentingnya penyusunan dokumen GDPK 5 pilar yang wajib dimiliki oleh suatu daerah.
Dijelaskan, penyusunan GDPK sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 153 tahun 2014 yang mengamanatkan setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota harus menyusun GDPK yang didasarkan pada 5 pilar. Yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, penataan data dan informasi kependudukan serta administrasi kependudukan.
“Kepada perangkat daerah yang mengikuti kegiatan ini, diharapkan dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam menyusun grand design pembangunan kependudukan untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang dan pembangunan berkualitas,” ujar Poniso.

Dikatakan, pentingnya GDPK 5 pilar dalam pengelolaan pembangunan kependudukan adalah untuk mewadahi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan upaya yang relevan dengan isu tertentu dalam pembangunan. Memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi, melalui internalisasi isi grand design ke dalam rencana jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja instansi pemerintah. Sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan peningkatan kualitas pembangunan kependudukan dan berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan.
“Proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan Gdpk dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variable kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting dan urgent,” ujarnya. (sm4)