Satumejanews.id. SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Sanggalani menggelar Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan. Kegiatan itu digelar di Gedung Olahraga Swarga Bara Sangatta belum lama ini.
Kepada awak media, Basti biasa disapa menjelaskan, selama Sosper berlangsung masyarakat sangat antusias dan menyambut baik sosialisasi tersebut. Sedangkan yang hadir dalam acara itu, warga sekitar termasuk pihak perusahaan yang turut diundang.
“Perda tersebut kita sampaikan, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa dijalankan dengan baik,” ucap Basti Sabtu (05/11?2022)
Dijelaskannya, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, adalah, terkiat Perda yang mengatur tentang semua perusahaan yang berinvestasi di sini, wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.
“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan. Bagi perusahaan dengan posri 80 persen yang diprioritaskan tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khususnya untuk tenaga ahli, perusahaan bisa mengambil dari luar,” ujarnya.
Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, menjadi salah satu perhatian lebih, serta dukungan pemerintah dan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim, khusunya bagi tenaga kerja lokal.(adv/sm3)