Beranda Kutai Timur Tejo Yuwono : Kades dan Lurah Sudah Memahami Netralitas dalam Pemilu

Tejo Yuwono : Kades dan Lurah Sudah Memahami Netralitas dalam Pemilu

1073
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Kepala desa (Kades) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitaspada Pemilu  Serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya kira teman-teman perangkat desa sudah paham dan mengerti, bahwa kita harus netral dan professional dalam arti mengemban tugasnya. Tapi secara pribadi juga memiliki hak pilih yang tidak bisa dibatasi,” ujar Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono, ketika membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa garapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (13/11/2023).

Dikatakan, setiap kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, selian itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir pada acara itu, antara lain, Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.

Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagain untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29. 

“Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh, dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” kata mantan Camat Sangatta Utara ini.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, akan di isi pemateri dari Bawaslu, KPU Polres Kutim serta DPMPD ini mengambil tema “mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah.(adv)

Artikulli paraprakKasmidi Sambut Baik Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS
Artikulli tjetër586 PNS Diambil Sumpah, 84 PPPK Terima SK Pengangkatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini