
Satumejanews.id. SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyusun dokumen perencanaan tenaga kerja makro 2021-2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berlangsung di Hotel Royal Victoria pada Rabu (08/11/2023).
Perencanaan Tenaga Kerja Makro sendiri merupakan sebuah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis, yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut, dokumen perencanaan tenaga kerja makro memiliki peran yang sangat penting bagi perkembangan ketenagakerjaan di Kabupten Kutim. Salah satu tujuanya ntuk mengetahui jumlah pertumbuhan baru usia kerja.
“Dari data tersebut kita bisa mengeluarkan kebijakan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi mereka. Terutama bagi anak-anak yang baru lulus SMA maupun Kuliah,” ujarnya di hadapan Plt Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief, serta undangan lainya.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku bersyukur dengan keluarnya peraturan tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diteken oleh Presiden Jokowi sejak 31 Oktober 2023 lalu, juga menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Mengingat dalam salah satu amar putusan tersebut menyebut tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
“Mudah-mudahan jangan ada PHK. Alhamdulillah kita sampai saat ini masih diberikan peluang untuk masuk melalui jalur PPPK, dan kita (Kutim) juga mendapatkan porsi yang cukup besar, kita patut bersyukur,” ucap pria kelahiran 1964 ini.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief melaporkan, dokumen perencanaan tenaga kerja makro 2021-2026 ini, dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau informasi secara umum terkait ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai bahan rumusan kebijakan strategi program pembangunan, khusunya di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim.
“Skema pelatihan ini akan digelar selama tiga kali dan menghadirkan nara sumber langsung dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ucapnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai tanggal 08 hingga 09 November ini juga dirangakai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah daerah dengan salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yakni PT Edukasi Reksa Manajemen. (adv)