Beranda Kutai Timur Diduga Pengguna Sabu, Pemuda Barabai Digelandang ke Polres HST

Diduga Pengguna Sabu, Pemuda Barabai Digelandang ke Polres HST

22227
0

Barang bukti dan tersangka BB yang diamankan petugas.(ist)

BARABAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) hari Selasa, 15 Maret 2022, menggelandang pemuda berinisial BB (33), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST, Kalimantan Selatan, dengan sangkaan penggunaan Narkotika jenis sabu.

Tersangka BB digaruk petugas di kediamannya di RT 003, RW 002 Desa Gambah, tanpa perlawanan. Dari kediamannya diamankan seperangkat alat bukti pengisap sabu berupa pipet, bong, kantong plastik, selempang, sebuah HP dan uang tunai Rp300 ribu.

“Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Dia diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres HST, AkBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung di Kota Barabai, Rabu (16/3/2022).

AKP Lamris Manurung yang juga ditemani Kasubdi PIDM Polres HST, Aipda M Husaini lantas menguraikan kronologis penangkapan tersangka pada sekitar pukul 19.00 WITA atau selepas shalat Maghrib itu.

Pencidukan tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Masyarakat di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, melaporkan marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Terutama di seputar kediaman tersangka.

Berdasarkan informasi ini, sebut Husaini, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Akhirnya tersangka BB berhasil dibekuk bersama barang bukti kejahatannya yang juga turut diamankan.

“Sejumlah barang bukti itu sudah kita amankan. Sedang tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husaini mengakhiri keterangan pers. (smn10)

Artikulli paraprak15 Produk UKM Kutim Promosi di MotoGP Mandalika
Artikulli tjetërLPLA Kutim Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di Sangatta Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini