Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengatakan, Pemkab yterus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Bukan saja peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, tetapi juga kesesuaian persyaratan.
Hal itu dikatakannya ketika menyampaikan sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten III Dafip Haryanto, pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, di Tenggarong.
Dijelaskan, kesesuaian persyaratan tersebut meliputi sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, apresiasi, kompetensi dan jumlah pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Menurut Bupati, kondisi lingkungan yang disruptif, tidak terprediksi, tidak menentu, dan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat, menuntut terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap ke depan perbaikan yang dilakukan akan mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan khususnya di Bagian Kesejahteraan Rakyat, seperti layanan hibah mulai dari pengusulan, pencairan dan pertanggungjawaban.
Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu sorotan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), karena sejalan dengan misi 1 yaitu Memantapkan Birokrasi yang Bersih, Efektif, Efisien dan Melayani, dengan salah satu sasarannya adalah meningkatnya kualitas pelayanan lublik.
Sedangkan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran aktif penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima layanan, sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP),” katanya.
FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, yakni masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik, atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Hal-hal yang bisa diberikan masukan dan dikoordinasikan antara lain tentang pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. (adv)