Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru, Kecamatan Marankayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan audiensi kepada Bupati Aulia Rahman di rumah jabatan di Tenggarong, Senin (15/9/205).
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kukar M Taufik, yang mendampingi saat audiensi, MPIG ini merupakan forum masyarakat perlindungan indikasi geografis, sebuah organisasi yang disepakati untuk penguatan legalitas dan keberlanjutan kelembagaan petani. Kemudian memberikan semangat kolektif dalam menjaga orisinalitas produk lokal yang ada di Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu.
“Forum ini secara mufakat dan menyepakati nama Indikasi Geografis “Liberika Prangat Baru” sebagai identitas produk unggulan yang akan didaftarkan,” jelas Taufik.
Sedangkan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman menjelaskan, aduensie yang dilakukan ini untuk meminta dukungan Bupati Kukar, agar bisa menetapkan MPIG ini melalui Surat Keputusan (SK), sebagai salah satu persaratan sertifikasi perlindungan indikasi geografis “Kopi Prangat Baru”.
Selain itu juga memohon dukungan pendanaan guna memproleh sertifikasi. Pihaknya juga mengharapkan dukungan pembinaan indikasi geografis (IG) Kopi : Liberika Perangat Baru “IG Gula Aren Tuna Tuha, IG “Lada Malonan Kutai Kartanegara”.
Menrutnya, selama ini pihaknya telah melakukan berbagai tahapan guna memperoleg sritikasi tersebut. Di antaranya, sosialisasi dan membentuk kelompok MPIG Kopi Prangat Baru. Kemudian membuat dokumen deskripsi indikasi geografis, seperti melakukan pengujian sample produk dan tanah di Pusat Penelitian kopi dan kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember, Jawa Timur (Jatim).
Selain itu juga melakukan uraian singkat sejarah kopi Prangat, adat istiadat dan budaya. Selanjutnya diharapkan adanya SK Bupati Kukar dan rekomendasi Bupati Kukar tentang indikasi geografis kopi Prangat. Kemudian membuat logo indikasi geografis Kopi “Liberika Prangat Baru” logo MPIG “Kopi Prangat Baru“. (adv/sm/diskominfo)