
Satumejanews.id. KUTAI KATANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), siap mendukung dan mengimplementasikan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“Kami di Pemkab Kukar sangat mendukung dan mensuport layanan pengaduan SAPA 129. Melalui kegiatan ini juga saya berharap masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” kata Plt Kepala DP3A Kukar H Hero Suprayetno, pada acara sosialisasi SAPA 129 yang dilaksanakan DKP3A Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Rabu (19/02/2025).
Menurut Hero, permasalahan kekerasan perempuan dan anak tersebut sangat berdampak secara jangka panjang. Sehingga harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut penanganannya dimana perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan adalah merupakan tanggung jawab semua pihak.
Dikatakan, Pemkab Kukar yang memiliki program visi misi Kukar Idaman yang terus didorong Bupati sangat mendukung adanya SAPA 129 ini. Pihaknya akan terus melakkuan inovasi dan percepatan penanganan terkait masalah ini. Namun Pemerintah tidak bisa melakukan sendiri sehingga diperlukan kerjasama dan sinergitas lintas sektor guna penguatan fungsi koordinasi dengan jejaring, sesuai kebutuhan korban, asesmen, pendampingan dan mediasi korban.
“Memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, merupakan salah satu pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan. Sehingga diperlukan usaha terpadu dan sinergitas semua pihak,” ujar Hero.
Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hj Noryani Sorayalita, pada kesempatan itu mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya strategis, pemerintah menghadirkan layanan pengaduan SAPA 129. Layan itu bisa diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
“Layanan ini memiliki enam standar, yakni, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,” jelasnya.
Dikatakan, SAPA 129 merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA). Dengan adanya Call Center SAPA 129, diharapkan akses pengaduan bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki, menjadi lebih mudah diakses.
“Layanan ini juga berfungsi sebagai sarana pendataan kasus serta upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan pendampingan korban,” kata Noryani. (*/adv/diskoimfo)