
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Keberadaan lembaga koperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan bisa lebih berkembang lagi di masa mendatang. Sebab, usaha koperasi juga mampu menopang perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Untuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Koperasi (Diskop) mendorong lembaga koperasi di daerah ini, untuk terus mengembangkan usahanya yang lebih baik. Terlebih lagi Pemkab Kukar telah mengeluarkan kebijakan, koperasi bisa membuka lebih dari satu usaha yang telah dijalankan sekarang ini.
“Memang dalam regulasi yang ada koperasi ditabatasi hanya satu usaha. Namun Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan, koperasi di sini (Kukar) bisa menambah lebih dari satu usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI), sehingga bisa menerbitkan Nomor Induk Usaha (NIB),” kata Sekretaris Dinas Koperasi (Diskop) Kukar H Taufik.
Dijelaskan, saar ini, lembaga koperasi di Kukar rata-rata hanya memiliki jenis satu usaha, sesuai dengan KLBI yang ada. Namun Pemkab Kukar sudah memberikan peluang, agar koperasi bisa membuka lebih dari satu usaha. Tujuannya, agar koperasi di daerah ini bisa lebih berkembang usahanya di masa mendatang.
“Seharusnya pihak Koperasi dapat mengambil suatu kegiatan barang atau jasa dari pemerintah daerah, hal itu sudah kita dukung melalui regulasi yang ada,” kata Taufiq.
Salah satu alasan kenapa koperasi belum mau membuka lebih dari satu usaha, lantaran keterbatasan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu sudah berada pada zona nyaman pada bidang usaha Koperasi itu sendiri.
“Koperasi kita belum mau ambil usaha lainnya, banyak hal yang menjadi faktor mereka,” ujar Taufik.
Pemerintah daerah telah membuka peluang dan mendorong, agar Koperasi di Kukar berkembang. Dengan berkembangnya Koperasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Lembaga Koperasi juga dapat membantu menekan angka kemiskinan, melalui rekruitmen Sumber Daya Manusia (SDM).
Dia berharap, Koperasi di Kukar yang telah dibentuk bisa lebih eksis terus dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Sementara peran pemerintah hanya mendorong dan memfasilitasi apa yang menjadi keperluannya. (adv/diskominfo)