Satumejanews.id. SAMARINDA –Pengurus Komisi Perlindungan Anak daerah (KPAD) Kaltim, melakukan kunjungan kerja atau audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Rabu (17/5/2023). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya menjalin tali silaturahim antar kedua lembaga tersebut.
Kedatangan pengurus KPAD Kaltim yang dipimpin Ketuanya Sumadi dan Wakil Ketua Selamat Said dan jajarannya itu, diterima Wakil Ketua Umum MUI Kaltim KH Muhammad Haiban di Gedung MUI Jalan Harmonika, Samarinda. Ada juga Wakil Ketua Umum II KH Bukhari Noer, Sekretaris Umum H Samudi, ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Prof Dr Drh Hj Gina Septiani Msi dan Ketua Komisi Infomkom Drs M Roghib.
Pada kesempatan itu, Ketua KPAD Kaltim Sumadi merasa berbahagia karena bisa bertemu para tokoh ulama seperti Wakil Ketua Umum, Sekertaris Umum, hingga Ketua Komisi PRK. Pertemuan ini disamping silaturahmi, saling bertukar pendapat, bahkan bisa dilanjut dengan adanya kerjasama.
“KPAD ini baru dibentuk di Kaltim dan dilantik April lalu. Jadi kami masih baru, perlu bantuan, masukan dan saran dari pihak lain khususnya para ulama yang tergabung di MUI,” ujar Sumadi.
Sumadi memaparkan tentang tugas KPAD. Diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, menyediakan data baik umum maupun agama, memberikan masukan kepada pemerintah.
KPAD lanjut Sumadi juga memiliki tugas melakukan mediasi atau sengketa pelanggaran, hak mendapat dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak.
Terkait hal itu, Sumadi berharap ke depanya bisa bekerjasama dengan MUI. Sebab, MUI banyak sarana untuk mengkapanyekan tentang perlindungan anak, misalnya lewat ceramah, khutbah, bahkan lewat nasehat ketika nikah.
Sedangkan Wakil Ketua Umum MUI KH Muhammad Haiban, mengatakan, MUI sangat membuka diri untuk menerima silaturahmi dari berbagai pihak termasuk KPAD. MUI merupakan lembaga keagamaan di Indonesia yang menjadi pengayom, pembimbing, dan pembina umat Islam. Anggota MUI terdiri dari ulama, zuama atau pemimpin organisasi, dan cendekiawan muslim.
Dikatakan, berdirinya MUI bertujuan untuk menyatukan langkah dan gerak umat Islam di Indonesia, demi mewujudkan cita-cita bersama dan Islam yang lebih baik. MUI juga berperan aktif dalam mencari solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan umat Islam.
KH Muhammad Haiban menyatakan Agama Islam secara tegas mengajarkan perlindungan terhadap anak sejak masih dalam kandungan atau masih berbentuk janin.
“Dalam Islam, perlindungan anak tidak hanya setelah telah lahir dan tumbuh menjadi remaja dan dewasa, melainkan sejak dalam kandungan atau janin,” ungkap Haiban.
Tokoh Muhamadiyah Kaltim ini mengemukakan, bentuk perlindungan yang diajarkan oleh agama Islam yaitu adanya keringanan (rukshak), dimana diperbolehkan tidak berpuasa bagi wanita yang sedang hamil atau mengandung.
“Jadi MUI sangat mendukung keberadaan KPAD di Kaltim, yang misinya melakukan pembinaan, perlindungan dan pemenuhan hak anak. Prinsipnya MUI bersedia untuk membangun komitmen bersama KPAD untuk pemenuhan hak-hak anak,” kata Haiban. (*)