Satumejanews.id BARABAI – Empat kasus pidana menonjol terjadi sepanjang 2022 di wilayah hukum Polres HST, Polda Kalsel. Keempatnya ialah tindak pencurian organ mayat, kasus pembunuhan, curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, dan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi mengungkap hal itu dalam konfrensi pers akhir tahun 2022 di Aula Bhayangkara Polres HST, Sabtu (31/12/2022). Hanya saja, Kapolres tidak merinci detail empat tindak kejahatan yang menonjol selama 2022 di wilayah Bumi Murakata itu.
“Tindak pencurian organ tubuh mayat dan kasus pembunuhan termasuk yang agak menonjol, selain curanmor dan sabu-sabu,” ungkapnya dalam jumpa pers yang didampingi para PJU Polres, termasuk Kasi Humas Iptu Rojikin.
Menurut Kapolres Sigit, total tindak kejahatan yang terjadi selama 2022 di wilayah hukum Polres HST sebanyak 234 kasus. Dari sini 164 kasus sudah diselesaikan atau prosentasenya 70 persen.

Lantas kejahatan konvensional tahun 2022 sebanyak 164 kasus dan selesai 95 kasus. Kejahatan Trans nasional 68 kasus dengan penyelesaian 68 kasus (100℅). Sedang kejahatan terhadap kekayaan Negara 2 kasus dengan penyelesaian 1 kasus.
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sendiri 68 kasus dengan penyelesaian 100 persen atau 68 kasus pula. Dari total kasus Narkoba ini sebanyak 200 gram sabu diamankan.
Bagaima dengan kecelakaan lalu lintas? Laka Lantas sepanjang 2022 sebanyak 88 kasus dan selesai 39 kasus. Sedang 49 kasus lainnya dilakukan dengan Restorative Justice.
“Jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di jalan raya sebanyak 29 orang, luka berat 5 orang dan luka ringan 75 orang,” urainya seraya menimpali, total pelanggaran lalu lintas sebanyak 2.130 pelanggaran.
Di bagian lain, Kapolres Sigit menghendaki masyarakat HST agar selalu mematuhi aturan berlalulintas. Sedang terkait Kamtibmas, “orang nomor satu” Polres HST itu pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban kepada Polisi. (smn10)