BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali membuat gebrakan. Menciduk tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA alias Ladok, 37 tahun, warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, HST.

Tersangka Ladok diciduk di rumah tinggalnya, hari Kamis (2/6/2022) sekira jam 14.00 WITA. Dari rumah kediamannya itu, polisi menyegel sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis SS seberat 0,65 gram.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan penangkapan itu. “Petugas sebelumnya mendapat informasi masyarakat kalau di Desa Banua Asam sering terjadi bisnis Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Soebagijo kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

Berdasarkan informasi ini, petugas pun bergerak cepat. Menyisir lokasi penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pelaku di sebuah rumah yang dijadikan tempat tinggal pria.

Ladok dilukiskan benar-benar tak berkutik digrebek polisi. Lantas saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,65 gram, 11 lembar plastik klip, HP, helm, dompet dan uang tunai Rp25.000.

“Tersangka sudah kita amankan bersama BB di sel tahanan Polres HST. Ladok pun masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Soebagijo seraya menimpali tersangka MA diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (smn10)

Artikulli paraprakJimmy Berharap Pemkab Kutim Bisa Lebih Maksimal dalam Susun LKPD
Artikulli tjetërFestival Sampah Pelastik, Bicara Krisis Iklim Hingga Pengolahan Sampah Terpadu