BARABAI, Satumejanews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai memindahkan sedikitnya 10 orang tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Karang Intan di Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (31/5/2022).
Pemindahan ini sebagai upaya mengurangi “over cavacity” Rutan Barabai. Pengurangan jumlah WBP ini melebihi atau oper kapasitas normal pada Rutan Kelas IIB di ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.
Mengutip siaran pers yang diterima awak media ini, Rabu (1/6/2022), sebelum pemindahan dilakukan, sejumlah petugas Satops Patnal berkumpul sekitar pukul 04.30 WITA. Mereka diberi arahan oleh Kepala Kesatuan Keamanan Rutan, Abdul Kadir Jailani.
Kadir mengingatkan petugas untuk tetap bersikap ramah. Selalu humanis dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM) kepada para WBP yang akan dibawa dan dipindahkan.
“Saya ingatkan kalian untuk terus menjunjung tinggi HAM, dan bersikap ramah sebagaimana cara kita memanusiakan manusia itu kepada para WBP yang akan dipindahkan,” ujarnya.
Lantas seusai shalat Subuh, para petugas dibantu CPNS memasuki blok-blok hunian WBP untuk memanggil dan mengumpulkan mereka yang akan dimutasikan ke Lapas Karang Intan, Martapura.
Sebelum berangkat, Kepala Rutan (Karutan) Gusti Iskandarsyah juga memberikan arahan kepada WBP untuk tetap menjaga nama baik Rutan Barabai selaku pengirim dan selalu berbuat baik di mana pun berada.
“Kalian dipindahkan bukan karena sesuatu hal. Tapi, inilah kondisinya bahwa Rutan kita (Barabai — red) telah melebihi kapasitas sehingga perlu adanya mutasi. Saya ingatkan kalian selalu menjaga sikap untuk terus baik di mana pun ditempatkan,” harap Gusti.
Karutan sendiri belum merinci berapa kapasitas dan banyaknya WBP yang menghuni Rutan Barabai. Namun, 10 WBP itu berangkat dengan dikawal 5 petugas Satops Patnal dan 2 anggota Polres HST. Mereka naik mobil transpas dan mobil dinas Karutan sekira pukul 06.30 WITA menuju Kota Intan Martapura atau dikenal pula Kota Serambi Mekkah di Kalsel. (smn10)