Satumejanews.id. BARABAI – Semua peserta Pemilu 2024 diimbau Bawaslu HST untuk menaati aturan main pemasangan bahan mau pun alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
Imbauan itu diutarakan Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda kepada awak media, Rabu, (25/10/2023), menyusul ditemukannya ratusan pemasangan bahan dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang diduga melanggar aturan di HST.
“Begini, kampanye akan dimulai pada tanggal 28 Nopember. Jadi, saat ini kesempatan peserta Pemilu untuk sosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat,” ujarnya mewanti wanti.
Nurul menyebut, pemasangan alat peraga sebelum masuk tahapan kampanye sudah ada aturan main yang harus ditaati. Sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 seperti misalnya dilarang memuat unsur ajakan.
Lantas terkait isi atau kontennya, Parpol Peserta Pemilu pun ada larangannya. Antara lain dilarang mengungkap citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta dengan memakai metode penyebaran bahan dan alat peraga kepada umum mau pun media sosial.
Begitu pula tempat pemasangan. “Tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, bebas hambatan, sarana publik dan/atau taman serta pepohonan,” urainya.
Terkait larangan itu, ia mengaku sudah menginventarisir bahan dan APS yang diduga melanggar aturan sebelum masuk tahapan kampanye. Temuan pelanggaran itu tersebar hampir di sebelas wilayah kecamatan di Kabupaten HST.
Berapa angkanya? “Ada kurang lebih 232 dugaan pelanggaran terkait pemasangan bahan dan APS. 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye, serta 64 tempat pemasangan,” jelasnya.
Terkait upaya pencegahan, Nurul menyatakan sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh Parpol, bahkan melalui Panwaslu Kecamatan dan juga diteruskan ke pengurus ranting Parpol.
“Tentunya dalam bekerja sampai ke tingkat Panwaslu kecamatan hingga desa desa. Kami juga melakukan pendekatan imbauan komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta Pemilu,” katanya, seraya mengucap syukur sebagian mereka sudah mau memindah sendiri alat peraga yang diduga melanggar itu.
Menurut dia, kalau peserta Pemilu masih saja melanggar, Bawaslu akan mengeluarkan surat peringatan. Setelah itu sesuai Perbawaslu 33 Tahun 2018 Pasal 26, pengawas Pemilu dapat memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan bahan dan alat peraga dengan bantuan pihak terkait. (sm10)