Beranda Jawa Timur 154 yang Daftar Sertifikat Wakaf di Kota Batu, Baru 11 yang Selesai

154 yang Daftar Sertifikat Wakaf di Kota Batu, Baru 11 yang Selesai

629
0

Satumejanews.id.BATU – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batu Guntur Irianto mengungkapkan sebagai lembaga yang mengurus program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang  baru dibentuk Desember 2022, mampu menyelesaikan 11 sertifikat dari 154 pemohon sertifikat wakaf.

“Program sertifikat tanah wakaf merupakan bentuk kepedulian kita terhadap aset umat yang harus dijaga. Dengan adanya sertifikat, semakin menguatkan status hukum aset wakaf tersebut,” ujar Guntur usai mengikuti upacara hari amal bhakti Kemenag ke-77 di Kota Batu, Selasa (3/1/2023).

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani pada akhir tahun 2021.

“Di Kota Batu baru terbentuk Desember 2022 lalu, dan kini melakukan aturan SOP dan verifikasi yang mengajukan sertifikat,” ungkapnya.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah Kemenag dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam pengelolaannya.

Guntur menjelaskan melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kini nazir tinggal mendatangi  BWI yang ada di kantor  Kemenag Batu saat akan mengurus sertifikat tanah. Selanjutnya, pihak BWI yang akan mengkoordinir untuk penyerahan berkas persyaratan ke BPN.

“Sebelumnya, orang harus ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat tanah. Sekarang dikoordinir oleh BWI setelah persyaratan lengkap, baru diserahkan ke BPN,” kata Guntur.

Jumlah yang mengajukan swrtifikat tanah wakaf di Kota Batu sejak Desember 2022 mencapai 154 pemohon. Sedangkan  yang sudah diselesaikan sertifikatnya baru 11 pemohon, lainnya masih dalam proses melengkapi data.

“Para pemohon ada yang tidak menyertakan sertifikat asli pemiliknya dan risalah terjadinya tanah wakaf tersebut. Sehingga dikembalikan untuk direvisi, baru diserahkan kembali. Sehingga saat terbit sertifikat tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Pensertifikatan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat atau legalitas agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari serta dapat terkelola dengan baik oleh para nazir.

Ketua BWI Batu menargetkan dalam bulan ini akan menerbitkan sekitar 50 sertifikat kerjasama dengan BPN Batu. (sm11)

Artikulli paraprakPansel Umumkan 3 Besar Peserta JPT Pratama di Kutim
Artikulli tjetërUpacara hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 77 di Kota Batu, Peserta Kenakan Pakaian Adat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini