Satumejanews.id. SANGATTA – Tiga terduga pengedar sabu-sabu diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kutim, Senin (9/5/2023) di Kecamatan Bengalon. Selain itu juga termasuk barang bukti (BB) sabu seberat 124 gram.
“Tiga pelaku yang kami amankan berinisial TP (37), SR (43) dan AR (51) dengan total Barang Bukti (BB) seberat 124 Gram,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic ketika memberikan keterangan saat jumpa pers di Mapolres Kutim, Rabu (17/5/2023).
Ketika memberikan keterangan, Kapolres didampingi Kabagops Kompol Zainal Arifin, Kasat Narkoba AKP Damianus Jaelatu dan Kasi Humas AKP Totok Pujo.
Penangkapan ketiga pelaku itu menurut Kapolres saat jumpa pers dengan awak media, awalnya merupakan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayahnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (09/05/2023), Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang di Jalan Sungai Aji, RT 08, Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutim.
Dijelaskan, ketiga pelaku selain mengedarkan demi mencari keuntungan, juga sebagaian dipakai sendiri.
Sedangkan Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jaelatu menambahkan, salah seorang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yakni, AR alias Ktak (51) yang baru bebas 6 bulan lalu kasus narkoba juga.
Menurut Jaelatu, ketiganya telah melakukan tiga kali tahapan penjualan di tahun 2023 ini. “Ini tahap ketiga penjualan, dua bal setengah atau 124 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan, (TP) didapatkan 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram bruto yang ditemukan di saku celana.
Kemudian dari pelaku SR didapatkan 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, di kotak warna hitam yang diletakan di jendela ruang tamu. Sedangkan dari Pelaku AR didapatkan 2 (dua) poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 (enam) poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto narkotika jenis sabu yang ditaruh/disimpan di atas plafon lantai dua.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)