Beranda Hukum Dendam, Motif Pembunuhan Jukir Pasar Los Batu Kandangan

Dendam, Motif Pembunuhan Jukir Pasar Los Batu Kandangan

93
0

Satumejanews.id KANDANGAN — Geger terbunuhnya AW alias Yudi (37), sang juru parkir (jukir) di Pasar Los Batu, Kandangan, Sabtu sore (1/4/2023) mulai terkuak. Motif tersangka MA alias Alif (25) nekad menghabisi korban diduga lantaran dendam pribadi.

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas, Inspektur Polisi Dua (Ipda) H Purwadi tidak menampik hal itu. Ini sesuai hasil pemeriksaan dan adanya pengakuan tersangka MA di depan penyidik.

“Benar, tersangka MA merasa dendam dan sakit hati kepada korban. Sebab, korban sendiri sebelumnya telah merusak warung milik orang tuanya,” ujar Ipda Purwadi ketika dikonfirmasi awak media di Kandangan, HSS, Kalsel, Ahad malam, 2 April 2023.

Ipda Purwadi tidak merinci detail dengan cara apa korban merusak warung jualan milik orang tua MA di Jalan Antasari, Kota Kandangan. Namun, pengrusakan warung hari Jumat (31/3/2023) sekira pukul 16.00 WITA itu membuat MA alias Alfi merasa dendam.

Lantas, beberapa saat sebelum kejadian berdarah menjelang buka puasa itu, MA datang menemui korban di lokasi parkir depan toko Pasar Los Batu Kandangan. Pelaku langsung menyapa Yudi yang hari harinya memang jaga parkir.

Namun, teguran Alfi bukan disambut korban dengan ramah dan bersahabat, melainkan dengan nada tinggi. Malah, AW atau Yudi yang warga Pulau Sepakat, Gang Hidayatullah Muttaqin, Kota Kandangan itu mencabut senjata tajam pisau dan menyerang MA.

Serangan korban ini sempat ditangkap Alif hingga tangan kanannya terluka. Karuan saja, Alif pun mencabut senjata tajam pisau di pinggang dan tanpa ampun menikam korban berkali kali, hingga korban jatuh terkapar bersimbah darah.

Masyarakat sekitar pun yang siap siap buka puasa itu sontak geger. Korban Yudi sudah terkulai mandi darah. Sedang tersangka langsung ngacir mengamankan diri ke rumah keluarganya, Syahrani.

“Tersangka sempat melarikan diri ke rumah keluarganya, yakni Syahrani (purnawirawan Polri), untuk minta didampingi ke Polres HSS untuk menyerahkan diri,” jelas Kasi Humas Polres HSS itu.

Tersangka MA alias Alif (25), warga Jalan Kerja Bakti, Kota Kandangan, kini.mendekam di tahanan Polres HSS. Dia diancam melanggar perbuatan pidana pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan atau setidaknya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Smn10)

Artikulli paraprakMahfud: 20 Juta Sebulan
Artikulli tjetërKTP Rusak? Mau Ganti Urusannya Mudah Tidak Sampai 10 Menit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini