Satumejanews.id. SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi solar cell/PLTS home stay di di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara Rp 53,6 milyar, sudah memasuki babak penuntutan. Panji Asmara, selaku terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara (potong selama terdakwa dalam tahanan).
Panji yang merupakan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, didakwa Jaksa telah merugikan negara sekitar Rp 53,6 milyar. Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Arga Indra dan Yuda, Selasa (15/11/2022) lalu.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dengan majelis hakim yang diketuai, Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti, Panji Asmara selaku pembawa anggaran ke DPMPTSP Kutim tersebut, diminta JPU ke majelsi hakim agar membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 27.499.100.000,oo subsidair 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,oo subsidiair 6 bulan kurungan.
“Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Arga Indra.
Tiga terdakwa lainnya, masing-masing Muhammad Zohan Wahyudi alias Zohan, selaku selaku Penyalur/ Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 8.958.700.000,oo subsidiair 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 750.000.000,oo subsidiair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP di DPMPTSP Kutim dintut JPU dipidana penjara selama 7 tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 2.075.984.500,oo subsidiair 4 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 750.000.000,oo subsidiair 6 bulan kurungan.
Terakhir, Herru Sugonggo alias Heru, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim, dituntut JPU agar dihukum majelis hakin selama 5 tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan yang telah dijalani, membayar uang pengganti Rp 303.500.000,oo subsidiair 3 tahun penjara, dan didenda sebesar Rp 750.000.000,oo subsidiair 6 bulan kurungan.
Menurut informasi dari kejaksaan, disebutkan selama proses penyidikan hingga proses penuntutan, telah dilakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 4. 302. 436.500,oo yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Timur.
“Juga telah disita satu unit kendaraan roda empat RANGE ROVEREvoque warna putih Nomor Polisi KT 1406 ME,” kata Arga Indra.
“Bahwa terhadap barang bukti tersebut yang dititipkan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur dituntut dirampas untuk negara,” pungkasnya.
Dalam pemeriksaan perkara ini, para saksi dalam kesaksiannya dibawah sumpah memberatkan keempat terdakwa, membenarkan telah terjadi mark-up harga per unit solar cell, pengadaan dan pemasangan solar cell di rumah-rumah warga tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Dari anggaran pengadaan solar cell lebih kurang Rp 88 milyar yang dibagi dalam 370 lebih paket. Panji Asmara menerima uang tunai dari para pengusaha yang nama perusahaannya dipakai untuk mengerjakan perusahaan tersebut, lebih dari Rp 30,6 milyar. (*/sm)