Satumejanews.id. BATU – Penyidik Polres Batu menyerahkan tiga tersangka dan Barang Bukti (tahap dua) perkara kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, bertempat ruang tahap dua Kejari Batu, Kamis(20/10/2022).
Juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan ketiga tersangka dan barang bukti perkara yang diserahkan Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Pertama dengan tersangka berinisial EL yang ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Batu Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 20.15 WIB di Gapura Jalan Kamboja Ds Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka EL dan didapati 1 (satu) pocket shabu dibungkus plastik klip bening berat kurang lebih 0,67 gram di dalam 1 (satu) bungkus bekas mie Kremezz,” ungkap Edy Jumat (21/10/2022).
Disebutkan atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN1059/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Muh Fahmi Mirza Barata, SH dan Fajar Kurniawan Adhyaksa SH.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.
Perkara Kedua dengan tersangka bernisial AK yang ditangkap oleh anggota Polsek Bumiaji Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 Pukul 17.20 WIB, di Lahan Kosong Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Batu Punten Bumiaji dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AK kemudian didapati 1 (satu) pocket sabu.
Perbuatan tersangka AK melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1058/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa SH dan Koeshartanto SH dan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka AK dilakukan penahanan di Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.
Perkara Ketiga yakni tersangka inisial AY yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu dengan kronologis perkara yakni tersangka AY pada tanggal 15 Maret 2021 di Kantor Bank Jatim Kota Batu Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu, telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dengan cara meyakinkan saksi Korban R untuk investasi namun fiktif.
Tersangka AY melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1060/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yakni Devi Eko Istiawan SH dan Devy Prahabestari SH MHum.
Jaksa Penuntut umum melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.
“Ketiga perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” pungkas Edy Sutomo yang juga Kasie inteljen Kejari Batu. (buang supeno)