Beranda Hukum Polres Kutim Ungkap Peredaran Narkoba 3,1 kg, Amankan Seorang Pelaku

Polres Kutim Ungkap Peredaran Narkoba 3,1 kg, Amankan Seorang Pelaku

40
0

Satumejanews.id SANGATTA – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Kecamatan Kaliorang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 21 Desember 2024, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga poket sabu dengan total berat 3.130 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, dalam konferensi pers di Ruang Autoderium Pelangi Polres Kutim pada Senin (23/12/2024), mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pada awal Desember 2024, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menerima laporan tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.15 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Terios warna merah maron dengan nomor polisi KT 1692 RY yang melintas di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Satu bungkus ditemukan di kursi depan, sementara dua bungkus lainnya berada di kursi tengah dalam tas belanja Indomaret warna biru.

Pelaku yang diketahui berinisial IS, seorang wanita, mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Pelaku langsung kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Tersangka kini berada di Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui, IS adalah residivis dengan hukuman 7 tahun penjara yang baru keluar pada 2021.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini