Beranda Hukum Operasi Zebra Intan 2023 Dimulai di HST,  AKBP Jimmy : Pelanggar yang...

Operasi Zebra Intan 2023 Dimulai di HST,  AKBP Jimmy : Pelanggar yang Bandel Diberi Sanksi Tegas

1327
0

Satumejanews.id.   BARABAI – Operasi Zebra Intan 2023 dimulai di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.  Ditandai dengan  apel gelar pasukan di Halaman Mapolres HST di Kota Barabai, Senin (4/9/2023)

Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan. Pesertanya diikuti personel Polres dari berbagai satuan seperti Satuan Lalu lintas (Satlantas), unsur Forkopimda, Dishub dan Satpol PP (Pamong Praja).

Operasi Zebra Intan 2023 adalah operasi kepolisian setiap tahun. Operasi atau razia  ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan lalu lintas, sehingga diharapkan bisa mengurangi angka laka lantas di HST.

“Operasi Zebra Intan 2023 ini adalah  komitmen kepolisian untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah HST,” ucap Kapolres HST,  AKBP Jimmy Kurniawan melalui sambutan tertulis.

Kapolres pun mengingatkan kepada  masyarakat  di “Bumi Murakata” HST akan pentingnya  keselamatan berkendara di jalan.  Menggunakan helm, sabuk pengaman, dan tentu mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat  mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya seraya menyebut  Operasi Zebra Intan 2023 ini berlangsung selama 14 hari (4–17 September 2023), dan bagi pelanggar lalu lintas yang tidak patuh  (bandel) siap diberikan sanksi tegas.

Operasi Zebra Intan 2023 ini  fokus pada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.  Selain itu, juga ada sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Berikut ini tujuh sasaran Operasi Zebra Intan 2023 di HST :

1. Pengendara menggunakan ponsel atau HP sambil  berkendara

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang di atas sepeda motor.

4. Pengendara motor tidak pakai Helm SNI & Pengemudi Mobil tidak memakai  “safety belt” atau sabuk pengaman.

5. Pengendara & pengemudi kendaraan dalam pengaruh atau konsumsi minuman alkohol

6. Pengendara melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan. (sm10)

Artikulli paraprakDampak Penutupan TPA Tlekung, Warga Kusuma Pesanggrahan Bangun Pengolahan Sampah Mandiri
Artikulli tjetërDayana Cantik dari Kazakhstan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini