Beranda DPRD Kutai Timur David : Masih Ada 6 Rapeda Periode Lalu yang Segera Dibahas

David : Masih Ada 6 Rapeda Periode Lalu yang Segera Dibahas

1049
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim memiliki sederet agenda kerja yang segera dilaksanakan. Salah satunya menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum disahkan pada  periode sebelumnya.

“Masih ada 6 Raperda periode lalu yang akan kita bahas. Dua sudah kita selesaikan, kemudian dua masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai. Dua sisanya yakni terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan RPJPD (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ucap Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim David Rante.

Meskipun tidak spesifik diatur tentang tenggat waktu yang diperlukan untuk pembahasan satu Raperda, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, pihaknya akan segera memutuskan untuk segera menyelesaikan seluruh Raperda yang masih tersisa. Yang jelas sebelum membahas Raperda yang baru akan diusahakan rampung.

“Nah, nantinya kita kan buat matrixnya, misalnya Raperda ini harus selesai dua bulan. Karena memang muatan subtasnsinya berbeda-beda. Mungkin substansinya membutuhkan refensi yang lebih banyak. Jadi memerlukan waktu lebih dan sebagainya,” bebernya.

 Selain itu, dalam proses penyusunan Raperda, David Rante menyebut, harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi. Salah satu contohnya terkait Raperda Ketertiban Umum yang harus menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dijadikan sebagai satu acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Karea tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang kita gunakan,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini