Satumejanews.id. SANGATTA – Rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang seyogyanya dibahas hari ini (29/7/2024) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali tertunda.
Salah satu penyebab tertundanya rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni tersebut karena ketidakhadiran Ketua TAPD Rizali Hadi yang berhalangan hadir, karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Sehingga sebagian anggota DPRD yang masuk dalam Banggar bersepakat untuk menunda dan mengagendakan rapat di hari berikutnya.
Ketua DPRD Kutim Joni yang ditemui awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Ketua TAPD yang yakni Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi dalam rapat tersebut, dikarenakan yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah .
“Karena beliau sedang ada urusan jadi diwakilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi teman-teman di Banggar tidak mau kalau tidak ada Ketua TPAD, makanya kita tunda lagi,” ujarnya, Senin (29/07/2024).
Untuk mempercpat proses pembahasan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, DPRD akan segera mengagendakan kembali rapat untuk membahas salah satu bagian dari proses tahapan sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Kami agendakan besok (Selasa) untuk rapat Kembali. Kalau memang belum bisa hadir lagi ya akan kami tunggu lagi sampai beliau (Seskab) bisa hadir, karena memang beliau kan penentunya. Kalau tidak hadir, maka APBD tidak bisa disahkan” ucap Joni.
Masih kata Joni, saat ini Banggar DPRD bersama TAPD Kutim secara marathon tengah membahas dua agenda besar terkait anggaran, yakni mengenai KUA dan PPAS tahun 2025 dan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024.
“Nah setelah selesai yang tahun 2025, nanti tanggal 31 Agustus baru masuk yang perubahan. Makanya kita lakukan rapat agar bisa selesai tepat waktu, karena nanti dipertengahan Agustus mendatang sudah harus penandatangan KUA dan PPAS murni tahun 2025,” pungkasnya.
Sedangkan Jimi, anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Rizali Hadi, untuk mengikuti setiap rapat bersama Banggar yang saat ini fokus membahas terkait proyeksi pendapatan APBD.
“Sebenarnya tidak masalah kalau saat ini tidak bisa mengikuti rapat, karena masih tahap pembahasan. Nah kalau sudah masuk ranah keputusan terkait kebijakan yang akan diambil baru diperlukan kehadiran beliau. Tapi maunya teman-teman Banggar ingin kehadiran beliau. Saya ngikut aja karena menjadi suara terbanyak,” ucap Jimi Selasa (29/07/2024).
Menurutnya, berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, batas akhir pembahasan awal KUA dan PPAS berakhir pada tanggal 31 Juli atau tinggal satu hari. Dirinya menyakini, Ketua TPAD akan hadir dalam rapat untuk mengikuti setiap proses pembahasan yang dilakukan bersama tim Banggar DPRD.
‘Pasti datang lah beliau. Kan tidak ada laranganya datang terakhir . Dan hasil rapat nanti akan kita paripurnakan di tanggal 31 Juli,” pungkasnya. (sm3)