Beranda DPRD Kutai Timur DPRD Marathon Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

DPRD Marathon Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

1086
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim tahun 2023, terus dilakukan para wakil rakyat di Bukit Pelangi. Bahkan cenderung marathon, lantaran mengejar untuk segera dilakukan pengesahannya.

Rabu (10/7/2024), pembahasan hal itu dilakukan Panitia Khusus (Pansus) di ruang hearing Gedung DPRD Kutim. Pertemuan itu juga mengundang pihak terkait, dengan harapan bisa segera tuntas dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Yah, baru saja kita lakukan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD serta Bapenda untuk mengetahui poin-poin penting yang ada di APBD kita. Salah satunya terkait utang yang akan kita konfirmasi ke Inpsektorat Wilayah (Itwil), apakah sudah diakusisi,” ujar Sayid Anjas usai rapat dengan BPKAD, Bappeda dan Bapenda.

Politisi partai berlambang pohon beringin tersebut, menuturkan, berdasarkan catatan yang ada di dalam Raperda APBD tahun 2023, masih ada sekitar Rp 189 milyar yang masih terhitung sebagai  hutang yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yang belum diselesaikan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023.

“Karena masih katanya, makanya besok (Kamis) kita akan undang lagi untuk finalisasi, sekaligus melihat surat yang menyatakan bahwa benar hutang tersebut sudah diakui, dan bisa kita masukan di Anggaran Perubahan (2024),” imbuhnya.

Selain melakuakn rapat finalisasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 Wita, anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kuti mini menyebut, di hari yang sama tepatnya siang harinya. DPRD akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawabn APBD tahun 2023.

“Tapi kalau dalam rapat finalisai tidak ada titik temu, Paripurna bisa ditunda. Alasannya, masalah ini menyangkut angka yang menjadi bagian dari dokumen negara yang perlu kita pertanggungjawabakan, karena angkanya itu akan dibacakan dalam Paripurna tersebut” tandas Anjas. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini