
Satumejanews.id. SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komoditas pisang Gepok Grecek dari Direktorat Jendral Kekayaan Kementrian Hukum dan HAM RI.
Dengan demikian menurut Faizal, sudah selayaknya Pemkab Kutim memperjuangkan hal tersebut, sehingga hasil pertanian, khususnya pisang gepok grecek menjadi hak paten Kutim. Mulai saat ini komoditas buah dengan nama latin Musa acuminata balbisiana Colla ini merupakan tanaman yang berasal dari Kabupaten Kutim.
“Ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk terus mengembangkan buah ini agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,terutama para petani pisang kita,” ujarnya.
Namun, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini, meminta agar pemerintah tidak melupakan tujuan utama terkait adanya pengakuan atas asal usul pisang Gepok Grecek ini. yakni memberikan perhatian terhadap para petani dengan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas baik itu produk yang di hasilkan maupun sumber daya manusia (SDM).
“Jangan sampai panas di depan saja, nanti ujung-ujungnya tidak tuntas. Sebab, HAKI tersebut sudah membuka peluang bagi kita untuk terus mengembangkan pisang Gepok Grecek ini. Selain produk agribisnis lainya seperti Sawit juga terus dikembangkan ke depannya,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Seperti diketahui, HAKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. (adv/sm3)