
Satumejanews.id. SANGATTA – DPRD Kutim menggelar Sidang Paripurna ke 22 pada Senin (13/5/2024). Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Joni dan dihadiri 21 anggota dewan lainnya. Sedangkan dari Pemerintah diwakili Asisten Pemerintahan umum Poniso Suryo Renggono.
Paripuran yang dilaksanakan di ruang siding utama Gedung DPRD Kutim itu, mengagendakan pembacaan dua Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum.
Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono, yang berkesempatan membacakan nota penjelasan pemerintah terkait dua Raperda tersebut, mengatakan, sejalan dengan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kutim,” ujar Poniso.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Sambung Poniso (sapaan akrabnya), bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah saja, tapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.
“Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran,mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, 21 Anggota Legislatif serta undangan yang hadir.
Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perdaa) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” ucap Poniso
Sedangkan berkaitan dengan Ketertiban umum, mantan Kepala Dinas Pertanahan ini mengungkapkan, berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menentukan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat menegakkan peraturan daerah secara komprehensif,” ungkap Poniso.
Dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kutim serta perkembangan regulasi maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.
“Dengan adanya Perda tentang Ketertiban Umum diharapkan dapat meniadi acuan yuridis dari memberian payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinva yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (adv/sm3)