Beranda DPRD Kutai Timur Faizal : Hasil Foto Koordinat, PT BMA Jelas Tanam di Luar HGU

Faizal : Hasil Foto Koordinat, PT BMA Jelas Tanam di Luar HGU

2259
0

Satumejanews.id. SANGATTA –  Persoalan PT Bumi Mas Agro (BMA) yang diduga melakukan penanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), kembali dibahas di ruang panel DPRD Kutim, Jumat (26/1/2024). Kegiatan itu dipimpin anggota DPR Kutim Faizal Rachman.

Menurut anggota DPRD Kutim Faizal Rachman ditemui usai rapat mengatakan, dari hasil kunjungan ke lapangan Rabu (24/1/2024), ditemukan hal-hal yang mendekati kebenaran dugaan tersebut. Antara lain hasil foto udara yang dilakukan petugas BPN dan Dinas Pertanahan Kutim, pihak BMA menanam di pinggir laut dan di luar HGU.

“Rapat ini membahas hasil pengambilan titik-titik koordinat lokasi perkebunan PT BMA. Jadi sudah diputuskan ada ketidaksesuaian lokasi perkebunan yang mereka miliki. Artinya PT BMA menanam diluar HGU,” tegas Faisal.

Dijelaskan, Faisal Rachman, kegiatan rapat ini merupakan yang ketiga kalinya, terkait pembahasan adanya dugaan PT BMA tanam sawit di luar HGU dan dekat pantai.

Politisi PDI-P menambahkan pengambilan titik-titik koordinat tersebut dilaksanakan dengan foto udara di lokasi PT BMA oleh BPN. Terdapat temuan tanaman sawit ditanam dekat daerah pantai dan diluar HGU PT BMA.

“Saat kunker dilapangan juga terdapat pengakuan oleh PT BMA adanya penanaman diluar HGU. Tetapi penanaman itu dilakukan oleh managemen lama. Karena perusahaan PT BMA berganti manajemen pada 2018,” terangnya.

Jadi, sambungnya, dari pihak perusahaan PT BMA saat ini mengajukan Pertek ke BPN Kutim terkait penambahan izin HGU di lokasi yang sudah di tanam sawit sejak 8 tahun yang lalu.

“Kedepan Komisi B di DPRD Kutai Timur akan melakukan pengecekan di perusahaan lain terkait permasalahan lahan,” ucap Faisal.

Sedangkan, Jafung Analis Kebijakan Dinas Pertanahan Kutim, Imam Budiono, menemukan ada dua patok batas HGU saat melakukan kunjungan lapangan, sisi selatan ujung dan di bawah selatan ke arah laut. Lalu 20-30 meter menuju pantai terdapat tumbuhan mangrove dan puluhan meter sebelumnya sudah digarap oleh PT BMA.

“Tapi sebelah timur belum sempat kita ambil walaupun secara aktual di lapangan sudah tertanam juga oleh perusahaan dan kita blok kemarin diperkirakan juga sekitar 40 hektare lebih diambil,” ungkapnya.

Kemudian di tempat yang sama, perwakilan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kutai Timur, Dita Ardya, mengatakan setelah dilakukan pengambilan titik koordinat pada Rabu (24/1), memakai perangkat GPS genggam bermerek Garmin. Hasil overlay menggunakan basemap Google telah menunjukkan kesesuaian dengan batas HGU yang ada di sistem Kantor Pertanahan Kutai Timur.

“Titiknya ini sudah sesuai dengan batas yang ada,” Imam Budiono.

Ditambahkannya, PT BMA sudah mengajukan pertimbangan teknis (pertek) ke ATR/BPN untuk memohon perluasan atas area kebun yang berada di luar HGU seluas 95,9 hektare. Informasi yang diperoleh dari Kanwil ATR/BPN, prosesnya kini masuk ke tahap pengukuran kadastral.

Selanjutnya Perwakilan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kutim, Tarimo, menjelaskan sejumlah titik yang telah dikunjungi telah masuk dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan perusahaan. PKKPR bernomor 13042310216408016 tersebut terbit pada 10 April 2023 lalu.

“Sudah hampir setahun (terbit PKKPR), itu seluas di sini disebutkan satuan meter seluas 957,791,97 meter persegi. Sesuai dengan yang disampaikan oleh kantor pertahanan tadi, perteknya 95 hektare,” jelasnya.

Acuan penerbitan, lanjutnya, berpijak pada petunjuk teknis yakni bisa menggunakan aturan tata ruang yang ada baik RTRW tingkat provinsi atau kabupaten. Jika mengacu ke RTRW provinsi dianggap lebih luas cakupannya dalam hal ini kawasan pertanian, misal, bisa meliputi kebun, sawah dan perladangan yang diperkenankan.

Rapat itu juga dihadiri Kapolres Kutim yang diwakili IPTU Kushendratmo, perwakilan Dinas Perkebunan Didik Prayitno, perwakilan Dinas PUPR Kutim Tarimo, perwakilan Dinas BPN Kutim Khilmi Muzamil, Dita Ardya, Jozan, Dinas Pertanahan Imam Budiono, Rudiansyah, Deni Wardani dan perwakilan KPHP Manubar Hidayat Nur serta Alif Ferdian. (sm3)

Artikulli paraprakJalan Ranpul-Sangatta Memprihatinkan, Mendesak untuk Diperbaiki
Artikulli tjetërBerdasar Head to Head dan Peringkat FIFA, Indonesia Kalah dari Australia, Tapi Bola Itu Bundar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini