Beranda DPRD Kaltim Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan

Tak Lewat Jalur Resmi, Laporan Advokat ke BK DPRD Kaltim Dikembalikan

372
0

Satumejanews.id. SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  menunda proses tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keputusan itu diambil setelah BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat, 9 Mei 2025, bersama staf dan tenaga ahli.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim belum disampaikan melalui jalur resmi sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD. Karena itu, laporan tersebut belum bisa diproses lebih lanjut oleh BK.

“Kami sudah telaah laporan tersebut dan diskusikan bahwa sementara ini laporan itu belum bisa diteruskan, bukan dalam artian tidak bisa. Ini hanya salah administrasi saja,” kata Subandi usai rapat, namun hal ini murni persoalan prosedur, bukan penolakan terhadap substansi laporan.

Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025. Menurut aturan, laporan semacam itu seharusnya diajukan lebih dulu kepada Ketua DPRD Kaltim sebelum diteruskan atau didisposisikan ke BK.

“Jadi kami menyarankan laporan itu ditujukan dulu kepada Ketua DPRD. Dari Ketua nanti akan didisposisi ke BK, baru bisa kami tangani,” jelas Subandi.

Selain masalah prosedur pengajuan, laporan tersebut juga belum dilengkapi dokumen identitas pelapor secara lengkap. Karena laporan berasal dari gabungan advokat, BK meminta agar pelapor menyertakan bukti keanggotaan profesi yang sah untuk memperkuat validitas administratif.

“Kelengkapan berkas itu harus ada identitas pelapor. Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini menyangkut lembaga advokat, bahkan gabungan pengacara, tentunya harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” lanjutnya.

BK menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap laporan apapun selama diajukan sesuai mekanisme. Penundaan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban administrasi dan kewenangan yang telah diatur.

“Harapan kami secepatnya. BK open, BK tidak akan menunda-nunda. Ketika memang ada pelapor resmi yang sifatnya prosedural, kita akan tindak lanjuti,” tegas Subandi.

Ia menambahkan, laporan awal sempat langsung dikirimkan ke BK saat seluruh anggota tengah menjalankan tugas luar daerah. Hal ini baru teridentifikasi sebagai kekeliruan prosedur setelah dilakukan telaah internal oleh sekretariat BK.

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD akan menyurati pihak pelapor untuk melengkapi administrasi dan mengajukan laporan melalui saluran resmi. BK menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan kode etik dewan, selama semua proses dijalankan sesuai dengan tata aturan yang berlaku. (adv/rd/sm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini