Beranda Kutai Timur Aplikasi Adminduk Siap Kawal Harus Gencar Disosialiasikan

Aplikasi Adminduk Siap Kawal Harus Gencar Disosialiasikan

2000
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Aplikasi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diberi nama Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan Warga Kulayani (Siap Kawal), perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama di kecamatan-kecamatan, agar masyarakat lebih familiar.

“Aplikasi ini cukup bagus, tapi harus terus menerus disosilaisasikan kepada masyarakat. Terutama yang berada di kecamatan-kecamatan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan baik,” kata angpta DPRD Kutim Basti Sangga Langi.

Anggota Komisi A DPRD Kutim Bidang Pemerintahan, memberikan aprsesiasi kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) yang telah membuat inovasi tersebut, antaran bisa mempermudah layanan kepada masyarakat.

“Wilayah kita (Kutim) ini kan luas. Akses infrastrukturnya juga belum sepenuhnya bagus. Ini langkah bagus yang diambil Disdukcapil,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Basti mengingat layanan ini hanya bisa diakses melalui jaringan internet yang stabil. Dia juga meminta, Diskominfo selaku dinas teknis yang menangani terkait jaringan, untuk bisa memastikan agar layanan tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang ada di seluruh wilayah Kutim.

“Jadi masyarakat cukup di rumah saja, tidak perlu ke Kabupaten, sudah bisa mengurus keperluan terkait kependudukan, dan bisa langsung di cetak sendiri,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan, Layanan SIAP KAWAL WARGA KU LAYANI menjadi salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam menerima pelayanan, khususnya administrasi kependudukan dan catatan sipil (Adminduk).

Layanan yang sudah dilaunching November tahun 2022 lalu, sudah banyak mendapatkan  respon yang positif dari masyarakat. Selain mudah diakses melalui telepon seluler (Smartphone), produk layanannya juga sudah lengkap, mulai dari Akta Kelahiran, Kematian, dan Perceraian, Perubahan Data diri, pindah domisili baik dalam maupun luar daerah.

“Termasuk, apabila masyarakat sudah terlanjur mengajukan pindah tapi nggak jadi bisa juga,” ujarnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini