Satumejanews.id. BARABAI — Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Standar K4 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Bimtek ini guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja di proyek infrastruktur.
Bimtek Standar K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan) ini di Aula Hotel Darul Istiqamah Barabai. Dibuka oleh Bupati HST, Samsul Rizal yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hj. Sunar Wiwarni, Selasa (28/4/2026).
”Kita semua memahami sektor konstruksi memiliki risiko tinggi. Di balik setiap pembangunan jalan, jembatan, gedung, dan infrastruktur lainnya terdapat potensi bahaya. Jika tidak dikelola dengan baik bisa berdampak pada kecelakaan kerja bahkan kegagalan konstruksi,” ucapnya membaca sambutan Bupati Rizal.
Sunar Wiwarni menyebut, keselamatan kerja harus menjadi budaya. Bukan sekadar formalitas, bukan pula hanya dokumen, tapi harus benar-benar diterapkan di lapangan.

”Pemkab HST memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan. Tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga selamat dan berkelanjutan,” katanya seraya menyebut, komitmen ini dapat terwujud bila didukung oleh aparatur yang memiliki pengetahuan, terampil dan kesadaran terhadap keselamatan kerja.
Keberhasilan sebuah proyek, menurut dia, tidak hanya diukur dari selesai tepat waktu atau sesuai anggaran saja. Tapi juga dilihat dari tidak adanya kecelakaan kerja (zero accident) dan terjaganya keselamatan semua pihak yang terlibat.
Lantas, Kepala Dinas PUPR HST, H. Syahidin menyebut, inti dari Bimtek ini adalah penguatan mitigasi risiko. Maksudnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proyek konstruksi harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya sejak tahap perencanaan.
”Target kita menghindari kecelakaan kerja sekecil apa pun. Dengan bekal materi selama dua hari ini, diharapkan para peserta mampu memitigasi setiap risiko dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Syahidin.

Pelaksanaan Bimtek ini sendiri seperti dilaporkan Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR HST, Abdul Mughni, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
”Bimtek ini untuk memberi pemahaman kepada aparatur mengenai pentingnya SMKK guna menjamin keselamatan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) , serta keselamatan lingkungan pada setiap proyek konstruksi,” ujarnya.
Bimtek ini dihelat dua hari hingga Rabu (28/4/2026). Diikuti 59 peserta yang terdiri unsur Dinas PUPR sendiri dan perwakilan SKPD di Pemkab HST. Narasumbernya dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan akademisi dari Fakultas Teknik ULM (Universitas Lambung Mangkurat) Banjarmasin.
”Materi yang disampaikan mencakup kebijakan SMKK, penjaminan mutu, serta tata cara penyusunan dokumen RKK dan RAB SMKK. Selesai Bimtek ini dilanjutkan dengan fasilitasi uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi pada 30 April 2026,” Mughni menutup laporannya. (adv-msb/jjd)



























