Beranda DPRD Kutai Timur DPRD dan Pemkab Kutim Sahkan Perda RPJPD

DPRD dan Pemkab Kutim Sahkan Perda RPJPD

34
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka  Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur 2025 – 2045 resmi disahkan dan ditandai Bupati Ardiansyah Sulaiman dan unsur pimpinan DPRD dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (26/11/2024).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD DPRD Kutim David Rante dalam laporan akhir mengatakan, tim Pansus telah bekerja sejak ditetapkannya sebagai tim.  Kegiatan diawali rapat internal, selanjutnya pada 17 Oktober 2024, tim Pansus kembali melakukan rapat dan koordinasi dengan Bappeda pada  21 – 23  Oktober 2024.

“Tim Pansus berangkat ke Kabupaten Bantul guna melakukan studi banding dan sharing terkait RPJPD. Mengapa Bantul, karena Kabupaten Bantul, Provinsi Yogyakarta telah menyelesaikan Perda RPJPD pada Agustus 2024. Harapan kami tim Pansus bisa dapat banyak masukan dan saran terkait proses percepatan Perda RPJPD ini,” ucapnya.

Adapun catatan penting yang disampaikan Pansus terkait RPJPD tersebut antara lain, konsultasi dengan provinsi terkait indikator IUP. Kemudian merumuskan isu strategis, perlu data kesejahteraan sosial melalui Badan Pusat Statistik (BPS), data terinci hingga geo tagging, FGD terkait RPJPD dengan semua Perangkat Daerah tidak hanya dengan Bappeda.

“Kemudian, kita tidak lagi bicara pemeriksaan tapi lebih ke inovasi. Tingkat kemiskinan belum bergerak signifikan dalam kaitannya dengan besarnya APBD. RPJPD terdahulu sampai 2025 masih berfokus pada agribisnis dan agroindustri, hanya saja dalam perjalanannya masih terfokus pada pertambangan,” bebernya.

Dengan wilayah luas dan potensi sumber daya alam yang cukup melimpah, pihaknya menganggap perlu adanya  jalan kabupaten yang lebih panjang. Selain itu, perlu penguatan SDM dalam menyongsong Indonesia Emas.

Selanjutnya,  pada 20 November 2024 lalu, tim Pansus bersama Bappeda beserta Bagian Hukum Setkab Kutim melakukan rapat lanjutan. Dari hasil rapat tersebut, menghasilkan kesepakatan yakni terkait visi Kutai Timur Hebati 2045 yaitu, pusat hilirisasi sumber daya alam berkelanjutan yang maju, dan inklusi.

Selanjutnya,  di poin 8 dalam sasaran utama visi Kutim Hebat 2045 yang sebelumnya adalah menjadi pusat pertambangan dan perkebunan bekelanjutan, dirubah menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kabupaten Kutai Timur belum masuk dalam 85 Kabupate/Kota, yang masuk dalam program ketahanan pangan nasional dan data pendukung terkait ketahanan pangan yang ada Kutim harus bisa siap di 2025. Untuk itu, perlu penguatan dalam APBD terkait pertanian dan  ketahanan pangan. Pemerintah juga harus serius untuk menjadikan manusia sebagai modal pembangunan.

“Kami dari Pansus Raperda RPJPD kembali mendorong dan mengingatkan Pemerintah Daerah, akan penting RPJPD,  yang nantinya akan dijadikan acuan untuk PRPJMD dan RKPD. Selain itu, Pansus berharap agar Perda RPJPD ini bisa fokus, terinci dan konsisten dalam penerapannya. Semoga dengan adanya Perda RPJPD ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang fungsional untuk Bupati dan Wakil Bupati, dalam menyusun program dan kegiatan yang tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini