Satumejanews.id. BARABAI — Praktik gratifikasi di dunia pendidikan disebut Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, praktik ini sering kali terjadi dan tanpa disadari para guru (pendidik) maupun pihak sekolah.
Penekanan itu diutarakan Bupati Rizal saat membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi lingkup SMP di Aula Baperida HST, Senin (18/5/2026). Sosialisasi ini diinisiasi Inspektorat Kabupaten (Itkab) HST sebagai upaya penguatan budaya integritas di lingkungan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
”Salah satu tantangan berat di dunia pendidikan saat ini adalah persoalan pemberian hadiah atau fasilitas yang masuk kategori gratifikasi. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya di depan peserta sosialisasi dari jajaran Disdik HST, kepala sekolah, perwakilsn, komite sekolah hingga OSIS.
Ia menyebut, gratifikasi dapat berupa pemberian uang, barang, maupun fasilitas tertentu. Pemberian ini diberikan lantaran adanya faktor jabatan atau hubungan pelayanan dari pihak sekolah kepada wali murid.

”Meski terkadang dianggap sebagai bentuk terima kasih atau sopan santun, namun apabila pemberian tersebut dapat memengaruhi objektivitas dan keadilan, maka hal itu tentu tidak dapat dibenarkan,” tegas Bupati Rizal.
Menurut dia, praktik ini biasanya rawan terjadi melalui pemberian hadiah kepada guru dengan tujuan terselubung. Tujuan untuk memperoleh kemudahan atau perlakuan khusus terhadap peserta didik tertentu.
”Seluruh peserta didik memiliki hak sama untuk mendapatkan pelayanan, bimbingan, dan penilaian yang adil di lingkungan pendidikan,” ujarnya seraya mengingatkan, konsekuensi jangka panjangnya bila gratifikasi dibiarkan menjadi kebiasaan, maka akan membuka celah lebar munculnya perilaku koruptif yang merusak mental kemajuan bangsa. (adv-msb/jjd).


























