Beranda Hukum Astaga! Warga Gambah HST Gempar, Pria yang Diduga Mabuk Hempas Bayi Hingga...

Astaga! Warga Gambah HST Gempar, Pria yang Diduga Mabuk Hempas Bayi Hingga Tewas

541
0

Satumejanews.id. BARABAI – Astaga! Warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, Senin pagi, 22 September 2025, digemparkan dengan tingkah pria berinisial HA (40) yang diduga mabuk dan menghempas bayi berusia satu minggu hingga tewas.

Peristiwa tragis dan memilukan ini terjadi di rumah keluarga korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah RT. 005, RW. 003, Kec. Barabai,  Senin pagi sekira jam 09.00 WITA. Terduga pelakunya sendiri, HA, warga Desa Murung A, RT. 06, Kecamatan Batu Benawa, sudah diamankan di Polres HST.

“Benar, kejadian itu. Kasusnya sudah ditangani Unit Reskrim Polres HST, dan terduga pelakunya sudah diamankan di Polres HST,”  ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas, Aiptu Muhammad Husaini kepada awak media, Senin siang.

Aiptu Husaini menyebut, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti seperti ini. Satu lembar karpet motif corak, baju dan celana bayi warna cream yang ada bercak darah,  topi kuplok bayi warna cream, dua sarung tangan bayi warna putih, dua kaos kaki bayi warna cream.

Diamankan pula selimut bayi warna putih yang ada bercak darah, baju lengan pendek merah muda yang ada bercak darah, celana panjang merah muda yang ada bercak darah, dan  satu buah sepeda merk Polygon warna putih orange.

Kronologis kejadiannya begini. Terduga pelaku awalnya mendatangi rumah ibu korban, lalu masuk ke kamar tempat bayi malang itu. Sedang nenek korban mencuci piring di belakang rumah dan menghampiri pelaku.

Setelah bertanya mengenai keberadaan ayah bayi, pelaku menunjuk korban yang sedang tidur di kasur. Tanpa diduga, pelaku langsung mengangkat kaki bayi dan menghempas (membantingkan) berulang kali ke lantai dan dinding.

Sontak nenek korban pun berteriak. Menjerit histeris hingga membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polres HST. Sedang korban segera dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengimbau masyarakat  untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

 “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Pria HA semdiri kini menjalani proses hukum dengan sangkaan pidana Perlindungan Anak sebagaimana diancam melanggar ketentuan Pasal  80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi perempuan itu. (“msb/jjd)