SANGATTA – Menyikapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2021, terkait status tenaga honorer resmi dihapus per 28 November 2023. Tentu saja hal ini membuat gelisah bagi tenaga kerja honorer daerah, termasuk di Kutim. Seperti diketahui, Kutim memiliki cukup banyak tenaga honorer bahkan ribuan.
Menyikapi itu, Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dari Fraksi PKS mengatakan surat Menpan RB tersebut tidak melihat perbedaan situasi dan kondisi setiap daerah .
Menurut Agusrianayah, tenaga honor di beberapa daerah sangat diperlukan, khususnya di Kutim. Disaat pemerintah tak mampu merealisasikan dengan baik program rekrutmen kepada mereka untuk menjadi PNS atau PPPK, tenaga honor daerah inilah yang banyak membantu pemerintah.
“Mereka telah bertahun tahun memberikan dedikasi dan pengabdiannya. Tentu banyak yang mampu memperlihatkan etos kerjanya dengan baik,” kata pria Dapil Sangsaka tersebut.
Lebih lanjut ia menambahkan, sebagai perwakilan rakyat, DPRD Kutim akan terus melakukan komunikasi dengan Pemda (Pemkab Kutim) terkait persoalan ini. Tentunya menyampaikan kepada Pemda untuk terus mempertahankan mereka (TK2D)
“Entah apa dan bagaimana strateginya. Tentu kebijakan itu sangat kami apresiasi dan dukung,” kata mantan Guru tersebut.
Baginya, TK2D merupakan aset daerah yang harus diberdayakan dan dipertahankan sampai pemerintah pusat mengangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Sebagai wakil rakyat akan terus mengadvokasi dan memperjuangkan bagaimana TK2D yang memenuhi kualifikasi untuk segera diangkat menjadi PNS atau PPPK. Pemerintah pusat jangan hanya bisa selalu menganggap tidak tepat kebijakan daerah tapi lambat dalam melakukan rekruitmen PNS dan PPPK untuk mengakomodir semua honor daerah yang kualifikasinya terpenuhi,” jelasnya.(*/smn4)