Beranda Kutai Timur Bea Cukai dan Pengadilan Agama Sangatta Raih Anugrah KIP Tiga Terbaik

Bea Cukai dan Pengadilan Agama Sangatta Raih Anugrah KIP Tiga Terbaik

1877
0

Satumejanews.id SAMARINDA – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim, Rabu (14/12/2022) malam memberikan penghargaan anugerah kepada lembaga dan instansi yang mengelola informasi publik. Kegiatan yang dibuka Gubernur Kaltim Isran Noor di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda itu, memperoleh apresiasi berbagai pihak.

Pengadilan Agama (PA) dan Bea Cuka Sangatta, malam itu meraih anugrah KIP tiga terbaik. Untuk kantor Bea dan Cukai kategori vertikal kabupaten/kota. Sedangkan PA Sangatta kategori yudikatif Provinsi/Kabuaten/kota sebagai badan publik kategori informatif.

Sedangkan Pemkab Kutim sendiri harus puas dengan masuk nominasi di kategori pemerintah kabupaten/kota tahun 2022.

Kepala Diskominfo Perstik Kutim mengucapkan selamat kepada Kantor Bea Cukai dan PA Sangatta yang telah mendapatkan penghargaan. Dia berharap capaian tersebut bisa diimbangi oleh lembaga dan instansi lainnya di lingkup Pemkab Kutim.

“Prestasi yang telah dicapai tentu harus ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk prestasi yang belum dicapai, tentunya mesti dikejar. Melalui evaluasi bersama, guna membenahi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik menjadi semakin baik di masa datang,” jelas Ery.

Pada mala itu, hadir juga Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, Forkompinda Kaltim serta perwakilan 10 kabupaten kota se Kaltim. Dari Kutim, nampak hadir Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Ery Mulyadi, perwakilan Bea dan Cukai serta perwakilan PA Sangatta.

Gubernur Kaltim Isran Noor malam itu meminta agar seluruh pihak, khususnya OPD agar mengaplikasikan keterbukaan informasi. Menurut Isran, semua pihak harus terbuka agar bisa mengetahui kelemahan yang dimiliki.

“Saya berharap kepada semua pihak harus terbuka. Kalau kita terbuka, kita dimonitor, kita dievaluasi, ketahuan kelemahan kita. Kalau kita tidak mau, tertutup, maka kita tidak akan mengetahui kelemahan kita, apa kekurangan yang kita miliki, saya tidak masalah,” ujar Isran yang mantan Bupati Kutim.

Secara umum, Provinsi Kaltim di tingkat nasional termasuk satu diantara 25 wilayah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan. Yakni diposisi 14 dalam kategori informatif KIP tingkat Pusat. Ada dua institusi di Kaltim yang mendapatkan penghargaan KIP Pusat, yaitu Institut Teknologi Kalimantan dan Provinsi Kaltim yang sudah masuk ke dalam kategori informatif. Nilai akhir yang diberikan kepada Badan Publik Pemerintah Provinsi Kaltim di 2022 ini adalah sebesar 95,93. Nilai ini meningkat dari nilai monev pada tahun 2021 sebesar 93,79. Nilai tersebut merupakan hasil rekap keseluruhan tahapan.

“Itu bagus, jangan langsung ke nomor satu,” ujar Gubernur Kaltim.

Penghargaan tersebut merupakan wujud sebuah demokrasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang Undang Dasar. (sm4)

Artikulli paraprakCatatan Sepak Bola Tukang Bridge, Argentina Bakal Juara dan Raih Sepatu Emas
Artikulli tjetërKutim Bakal tak Kekurangan Blanko KTP Elektronik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini